POSCOMEDIA.ID, MADIUN-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi. Itu salah satu standar kebersihan dapur sehat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ditargetkan semua SPPG yang mengurus penerbitan sertifikat tersebut untuk operasional dapur, akan memiliki SLHS dalam waktu dua pekan mendatang atau sekitar awal bulan November,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Heri Setyana, Rabu (22/10) kemarin.
Dia menjelaskan percepatan penerbitan SLHS dilakukan melalui serangkaian tahapan administrasi dan teknis yang wajib dipenuhi oleh setiap dapur SPPG.
Dalam rangka percepatan penerbitan SLHS SPPG ini, kata dia, ada proses dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Ia menjelaskan SPPG perlu mengajukan permohonan untuk pemenuhan persyaratan tersebut. Mulai dari bimbingan teknis (bimtek), inspeksi kesehatan lingkungan, hingga pengambilan sampel untuk uji laboratorium.
Ia menjelaskan penerbitan SLHS bagi dapur SPPG merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah pusat untuk memastikan pelayanan program MBG bagi masyarakat memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Sesuai data Pemkab Madiun, hingga saat ini terdapat 20 SPPG dari sekitar 32 SPPG beroperasi yang telah mengajukan permohonan SLHS kepada Dinkes setempat.
Dari jumlah 20 SPPG tersebut, sekitar 16 SPPG telah mengikuti bimbingan teknis dan tujuh SPPG di antaranya telah menyelesaikan tahap bimtek.
Setelah bimtek, tahap selanjutnya inspeksi kesehatan lingkungan dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium. Hasil laboratorium biasanya keluar dalam waktu sekitar satu minggu.
Pemkab Madiun berharap seluruh SPPG yang telah siap beroperasi segera mengajukan permohonan agar proses penerbitan SLHS dapat diselesaikan sesuai tahapan.
“Kami menargetkan hingga 2 November nanti pengurusan SLHS sudah selesai. Harapan kami, SPPG yang sudah siap menjalankan program MBG agar segera mengajukan permohonan, supaya tahapan verifikasi dan penerbitan sertifikat bisa berjalan tepat waktu,” katanya.
SLHS yang dikeluarkan Dinas Kesehatan tersebut merupakan syarat bagi suatu tempat pengelolaan makanan, seperti restoran, katering, atau depot air minum telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sertifikat tersebut berfungsi menjamin keamanan pangan dan kesehatan masyarakat dengan memastikan tempat usaha tidak menimbulkan risiko penyakit, seperti keracunan makanan. Dia mengatakan program MBG di Kabupaten Madiun membutuhkan 52 titik dapur SPPG. Jumlah SPPG tersebut meningkat dibandingkan dengan target semula yang direncanakan 36 titik karena menyesuaikan dengan jarak tempuh distribusi. Jumlah sasaran program MBG di Kabupaten Madiun 92.500 anak. (ntr/van)