POSCOMEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuat aturan tentang jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024 maksimal 600 orang. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan jumlah itu lebih banyak dari Pemilu 2024 lalu yang hanya 300 orang per TPS.
“Kita akan rancang TPS maksimal atau paling banyak 600 pemilih per TPS,” kata Hasyim saat pemaparan di Rakor Pilkada 2024 Kalimantan, Sulawesi dan Maluku di Makassar, Rabu (26/6).
Hasyim mengatakan sebenarnya maksimal jumlah pemilih di setiap TPS yang diatur UU Pilkada adalah 800 orang. Oleh karena itu, KPU tidak melakukan pelanggaran jika mengatur 600 orang di tiap TPS saat Pilkada lantaran lebih rendah dari jumlah yang dibatasi undang-undang. “Sebetulnya di UU Pilkada itu maksimal 800 (pemilih) tapi kita rancang 600 itu untuk memudahkan desain berapa dengan jumlah TPS yang akan kita gelar,” ucap Hasyim.
“Pemilihan lalu 300, ibaratnya penggabungan TPS yang sebelumnya dua menjadi satu TPS. Itu untuk memudahkan kita semua,” sambungnya.
Pemungutan suara Pilkada 2024 bakal digelar pada 27 November. Bakal dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Pada Pilkada 2024, masyarakat akan memilih calon gubernur-wakil gubernur serta calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota di waktu yang bersamaan di seluruh Indonesia.
Selain itu, KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah membuat simulasi terkait jadwal pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih. “Sudah dibuat simulasi-simulasinya. Kalau sudah matang nanti dibuatkan keputusan atau ketentuan tentang itu oleh pemerintah,” kata Hasyim di Jakarta, kemarin.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengaku tanggal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 belum ditetapkan. Dia berharap tanggal pelantikan dapat segera ditetapkan oleh pemerintah. Apalagi saat ini proses pilkada sudah mulai berjalan. Menurutnya, belum ditetapkan tanggal pelantikan membuat KPU kerepotan.
“Nah, karena genap usia itu pada saat pelantikan maka kami dari pihak KPU memandang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu,” ujarnya.
Kendati demikian, Hasyim menegaskan ihwal pelantikan kepala daerah terpilih nantinya sudah bukan ranah KPU melainkan pemerintah. “Kalau pelantikan pilkada itu bukannya urusannya KPU lagi. KPU sampai menghantarkan ke calon terpilih,” jelas Hasyim.
“Kenapa? Untuk sampai dilantik kepala daerah itu tidak cukup tidak cukup SK KPU provinsi atau SK KPU kabupaten kota terpilih. Dibawa ke pemerintah pusat untuk dilakukan pengesahan. Pengesahan itu buktinya keputusan pemerintah pusat dalam hal ini keputusan presiden yang untuk kepala daerah terpilih,” tambahnya. (ntr/udi)