Malang Posco Media Group, Surabaya- Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada anggota Polres Pacitan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, di Surabaya, Senin, mengatakan bahwa personel berinisial LC saat ini sedang menjalani proses hukum secara internal di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.
“Memang benar, saat ini Propam Polda Jatim sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita,” ujar Kombes Pol Jules.
Ia menuturkan LC telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak lebih dari sepekan lalu, dan kini sedang menjalani penahanan di tempat khusus milik Bidang Propam Polda Jatim.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu. Saat ini, LC berada di ruang tahanan khusus Propam. Proses pemeriksaan masih terus berlangsung,” katanya.
Jules menjelaskan pelanggaran yang dilakukan LC tergolong berat dan berpotensi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Tindakan ini mencoreng nama baik institusi. Polda Jatim tidak akan menoleransi pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri. Sanksi tegas menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” katanya.
Polda Jawa Timur juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden yang mencoreng citra kepolisian tersebut. Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto, dikatakan telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus ini.
“Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan kembali komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan kepolisian,” kata Jules.(ntr/jon)