Tak Sampai Empat Jam Polisi Bekuk Pelaku
Malang Posco Media Group – Terjerat judi online (judol), AEP alias Andre, warga Pandanwangi Blimbing Kota Malang menculik balita anak sahabatnya sendiri, Kamis (22/5) kemarin. Dalam waktu kurang dari empat jam, polisi berhasil membekuk pria 35 tahun itu.
Andre ditangkap petugas Polresta Malang Kota bersama Polres Malang dan Batu. Aksi Andre menculik ADM, berusia empat tahun diungkap dalam konferensi pers di depan lobi Mapolresta Malang Kota, kemarin sore.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan kejadian ini bermula dari tersangka Andre menjebak ACA, ibu korban. Saat itu, sekitar pukul 10.00 WIB, Andre mengajak ACA untuk membicarakan soal bisnis di sebuah kafe eskrim di kawasan Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen Kota Malang.
“Kemudian setelah ibu korban ini tiba di kafe tersebut, sempat menunggu tersangka. Padahal, saat itu, tersangka ini sedang mendatangi rumah korban di Desa Karangwidoro Kecamatan Dau Kabupaten Malang, yang saat itu hanya terdapat dua anak ACA dan satu asisten rumah tangga (ART),” ungkap Kombes Nanang yang didampingi Wakapolresta AKBP Oskar Syamsuddin dan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polres Malang.
Saat itu, tersangka Andre kemudian berpura-pura bertamu ke rumah ACA. Begitu masuk rumah, ia langsung menodongkan pisau ke ART, dan menarik anak korban ADM. Setelah berhasil menyandera ADM dan membuat ART ibu korban serta kakak ADM yang berusia sembilan tahun tak berkutik, Andre langsung membawa anak korban ke dalam mobil.
Ia menggunakan mobil Alya berwarna oranye yang sudah terpasang plat palsu. Seketika tersangka membawa anak korban kabur dari rumah tersebut. Tak lama kemudian, ACA mendapat telepon dari ART-nya menceritakan kejadian penculikan dan penodongan tersebut.
“Kemudian korban langsung melaporkan kejadian ke Polresta Malang Kota dan ke Polsek Dau. Segera tim Jatanras Satreskrim Polresta Malang Kota, bersama anggota Polres Malang dan Polres Batu melakukan pengejaran,” ujarnya.
Pihak kepolisian yang melakukan pelacakan melalui CCTV, mendapat rekaman mobil tersangka berjalan menuju Kota Batu. Setelah mengetahui posisi kendaraan, petugas melakukan pembuntutan dan kendaraan tersangka dihentikan di tepi jalan kawasan Kecamatan Junrejo Kota Batu, Kamis (22/5) sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah dicek oleh petugas, memang benar anak korban ADM ada di dalam mobil. Pelaku tak berkutik. Di hadapan petugas, Andre akhirnya mengakui perbuatannya. Ia beserta kendaraan mobil dan korban anak ADM dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk diperiksa.
“Tersangka ini sempat mengancam ibu korban agar bisa menebus anak korban ADM, senilai Rp150 juta. Apabila hal itu tidak dipenuhi, maka anak korban akan dijual. Setelah diamankan anak korban masih takut dan ibu serta kakek korban juga syok berat,” lanjut Kombes Nanang.
Ibu korban yang mengetahui sang anak dibawa oleh Andre, sempat mengirimkan uang dua kali melalui transfer dengan Quick Response (QR) Code. Ternyata kode itu setelah penyidikan diketahui merupakan akun pembayaran situs judi online (judol).
“Ibu korban ini sempat transfer dua kali dengan masing-masing nominal sebesar Rp 10 juta, ke QR Code yang dikirim tersangka. Ternyata QR Code itu menuju ke rekening pembayaran untuk situs judi online, dan saat ini sedang dalam proses pendalaman kami,” terangnya.
Kombes Nanang mengapresiasi keberanian ACA segera melapor ke polisi, saat tertimpa musibah. Ia pun langsung berkoordinasi dengan Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo untuk merespon laporan aksi penculikan ini, yang akhirnya juga turut melibatkan personel Polres Batu.
“Apabila masyarakat mengalami kejadian kejahatan atau tindak pidana, jangan ragu, jangan takut, jangan segan untuk melapor ke polisi, kami siap untuk segera melakukan penanganan secara tegas, tepat dan terukur,” tandas Pamen Polri itu.
Keluarga korban yang turut menghadiri konferensi pers, tampak sedih dan tak sanggup menahan air mata. Pasalnya, diketahui bahwa tersangka Andre merupakan sahabat atau teman dekat mendiang ayah korban yang juga suami ACA.
Mewakili keluarga, kakek anak korban ADM, Budiono mengatakan, bahwa ia berterima kasih dengan gerak cepat Polresta Malang Kota dan Polres Malang serta Polres Batu. Ia merasa masih tak percaya bahwa keluarganya akan mengalami hal yang tidak terbayangkan sebelumnya.
“Terima kasih atas respon dan gerak cepat Polresta Malang Kota, Polres Malang dan Polres Batu. Sehingga cucu saya bisa kembali dengan aman dan selamat. Bagi masyarakat selalu waspada, karena pelaku kejahatan terkadang bukan orang yang tidak kita kenal, justru orang yang sangat kita kenal seperti sahabat ini,” ungkapnya dengan suara yang masih bergetar.
Atas perbuatan nekat tersebut, tersangka AEP alias Andre dijerat dengan Pasal 83 juncto 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan. Dengan ini, tersangka terancam dengan hukuman cukup berat yakni pidana penjara paling lama 15 tahun. (rex/van)