POSCO MEDIA, PASURUAN- Satlantas Polres Pasuruan menggandeng pihak BPJS Kesehatan untuk menyosialisasikan aturan penggunaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sejak 1 November 2024 lalu.
Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo mengatakan, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan SIM. “Kebijakan ini mulai berlaku 1 November 2024 di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia,” tuturnya.
“Kebijakan baru ini merupakan wujud harapan agar masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan kesehatan melalui kepesertaan JKN. Penerapan syarat ini juga untuk memastikan seluruh pemohon SIM terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif,” tambahnya.
Deni sendiri mengaku belum menerima informasi pasti, kapan persyaratan BPJS Kesehatan yang masih aktif diberlakukan sepenuhnya. “Praktik penerapannya belum dimulai. Kami masih menunggu instruksi dari pusat,” imbuhnya.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023. disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan JKN yang aktif.
Dalam praktiknya, lanjut AKP Deni, Satpas SIM menyediakan tempat untuk petugas BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi. Nantinya, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan, seperti syarat lulus tes psikologi dan tes kesehatan dalam Uji SIM. (bet/mar)