Tekan Pengangguran, Pemkab Sumenep Gandeng 36 Perusahaan

BURSA KERJA: Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim meninjau kegiatan bursa kerja di Sumenep, Jawa Timur, Rabu (17/9) kemarin. (ANTARA/HO-Pemkab Sumenep)

Poscomedia.id – Pemkab Sumenep bekerja sama dengan 36 perusahaan guna meningkatkan serapan tenaga kerja dan menekan pengangguran. Itu  dilakukan  melalui kegiatan bursa kerja yang digelar di Gedung KORPRI Sumenep, Rabu (17/9) kemarin.

“Bursa kerja yang digelar Pemkab Sumenep kali ini bukan hanya sekadar ajang pameran lowongan kerja, melainkan bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan dunia industri dalam menyediakan solusi terhadap persoalan ketenagakerjaan,” kata Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim di sela-sela pembukaan kegiatan itu.

33 perusahaan peserta bursa kerja itu terdiri atas 22 perusahaan lokal dan 14 perusahaan dari luar Kabupaten Sumenep dengan total jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sebanyak 3.152 orang.

Menurut Wabup KH Imam Hasyim, pemerintah daerah terus berupaya melakukan penurunan angka pengangguran. Sehingga bursa kerja menjadi wadah yang efektif bagi masyarakat, khususnya para pencari kerja untuk mendapatkan informasi mengenai peluang kerja dengan pihak perusahaan.

“Karena itu, kami mengharap masyarakat berpartisipasi aktif dalam kegiatan seperti ini, mengingat kesempatan kerja yang ditawarkan terbuka lebar bagi berbagai jenjang pendidikan dan latar belakang,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Sumenep masih tinggi, yakni mencapai 1,69 persen.

Jumlah tersebut, menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 1,71 persen.

“Angka penurunan ini mencerminkan perbaikan ekonomi serta peningkatan serapan tenaga kerja yang semakin kuat dan pengangguran mulai menunjukkan penurunan yang positif,” katanya.

Bursa kerja kali ini membuka peluang kerja di berbagai bidang. Di antaranya bidang kesehatan atau medis, bidang jasa, bidang perhotelan, bidang perbankan, dan bidang telekomunikasi. (ntr/van)

Baca Juga:  Jokowi Teken Keppres Nomor 73P: Hasyim Asy'ari Diberhentikan Tidak Hormat dari KPU RI