Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik, Berlaku Mulai 4 Februari 2024

Sejumlah kendaraan melewati persimpangan exit Gerbang Tol (GT) Dupak yang mengarah ke Pasar Turi dan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. ANTARA/HO-PT JTT

Poscomedia.id – Tarif Tol Surabaya-Gresik, Jawa Timur (Jatim) sepanjang 20,73 kilometer yang dikelola oleh PT Margabumi Matraraya, akan mengalami kenaikan mulai tanggal 4 Februari 2024. Kenaikan tarif ini didasarkan pada evaluasi penyesuaian tarif yang dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan laju inflasi.

Humas PT Margabumi Matraraya, Andjar Hari Sutoto, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 149/KPTS/M/2024, yang diterbitkan pada tanggal 19 Januari 2024.

Tarif tol itu untuk kendaraan golongan I dengan asal tujuan Dupak menuju Tandes, awalnya Rp4.000 akan menjadi Rp4.500, kemudian golongan II dan III dengan rute yang sama awalnya Rp5.500 akan menjadi Rp7.000.

Berikutnya, untuk tarif dari Manyar menuju Dupak awalnya Rp22.500 akan menjadi Rp27.500 untuk golongan I, sedangkan untuk kendaraan golongan IV dan V awalnya Rp44.500 akan menjadi Rp54.500.

“Evaluasi penyesuaian tarif tol juga untuk memastikan iklim investasi yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol di Indonesia,” ujarnya pula.

Andjar menjelaskan evaluasi tersebut juga sesuai dengan UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 48 ayat (2) dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP No. 17 Tahun 2021.

Sedangkan, berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 4 tentang Jalan, kata dia lagi, evaluasi penyesuaian tarif tol dapat dilakukan jika terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi.

“Hal itu juga menjamin tingkat pelayanan jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol,” katanya pula.

Adapun penyesuaian tarif tol ruas Surabaya-Gresik pada 4 Februari 2024, ujarnya lagi, dihitung berdasarkan inflasi periode 1 November 2021 hingga 31 Oktober 2023, yakni sebesar 10,35 persen dan tambahan sebesar Rp134,00 per km (Gol.1) karena penambahan lingkup investasi.

Baca Juga:  Waspada Hujan dan Petir, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Beberapa Kota

“Kami memastikan secara konsisten selalu menjaga dan meningkatkan pelayanan dengan pemeliharaan jalan dan fasilitasnya, fasilitas pelayanan lalu lintas dan armada layanan jalan tol dalam kondisi prima (kendaraan derek, ambulans, rescue, kamtib), transaksi tol yang cepat dan akurat, serta TIP yang memadai,” ujarnya lagi. (ntr/pm)