POSCO MEDIA, JAKARTA-Rancangan Undang-un- dang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menghapus Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Ke depan, petugas haji menjadi urusan pemerintah pusat. “Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan,” kata anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (24/8).
Selly yang merupakan anggota Panja RUU Haji dan Umrah menam- bahkan pemerintah pusat akan mengambil-alih hal tersebut agar lebih terkoordinasi. “Kita semua (DPR dan pemerintah) akan menye- pakati bahwa untuk petugas haji itu adalah di pusat semua, supaya nanti akan terkoordinasi dengan lebih baik dan ada satu badan, mungkin badan diklat yang akan melakukan itu,” tutur dia.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden, berharap pelaksanaan ibadah haji semakin baik ke depannya sete- lah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji yang merupakan revisi terhadap UU Nomor 8/2019.
Komisi VIII DPR RI selama beberapa hari terakhir, termasuk pada akhir pekan ini, ngebut pembahasan RUU Haji sehingga diharapkan RUU itu dapat disetujui dan disahkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Selasa (26/8) besok. “Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” kata Prasetyo saat ditemui pada sela-sela kegiatannya mengikuti Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, Minggu, merespons pertanyaan wartawan soal RUU Haji yang akan disahkan pada Selasa.
Pras, begitu sapaan populernya, tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail RUU Haji. Dia hanya merespons singkat: “Sedang dimatangkan di DPR”.
Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama DPD RI di Jakarta, Sabtu (23/8) untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat itu, yang terbuka untuk umum, berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Selepas itu, Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah berlangsung sampai hari ini (24/8).
Dalam rapat-rapat yang telah digelar oleh DPR RI bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di an- taranya mencakup perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dan perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri.
Poin lainnya, rapat-rapat itu juga membahas aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan itu ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Ketentuan itu tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi. Kemudian, poin penting lainnya, kuota haji setingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri. Aturan sebelumnya menyebut kuota di tingkat kabupaten/ kota ditetapkan oleh gubernur.
Mensesneg Prasetyo Hadi juga menyebut Presiden Prabowo segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru mengenai Badan Pe- nyelenggara (BP) Haji jika nantinya RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.
(ntr/udi)