Ribuan Honorer Diproses Jadi PPPK Paruh Waktu

Kerisdiyanto_MPM PEMBEKALAN: Plt Kepala Kantor Regional II BKN, Basuki Ari Wicaksono memberikan pembekalan kepada ribuan calon PPPK Paruh Waktu Pemkot Batu di Graha Pancasila Among Tani Kota Batu, Kamis (18/9) kemarin.

Kota Batu Paling Banyak Alokasinya, Siapkan Pemberkasan dan Pembekalan

POSCOMEDIA.ID, MALANG-Ribuan pegawai honorer di Malang Raya kini tengah memasuki masa penantian penting. Pemerintah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang secara serentak memproses pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Di Kota Malang, sebanyak 112 orang bakal diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan ratusan nama tersebut berasal dari honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 1 maupun tahap 2, serta yang tidak mendapatkan formasi.

“Totalnya itu ada 112 orang, dengan yang terbanyak itu tenaga teknis dan guru dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Nah ini nanti kami akan melihat ketersediaan formasi dengan kualifikasi yang dibutuhkan dan selanjutnya disebar ke perangkat daerah,” terang Hendru, Kamis (18/9) kemarin.

Proses pemberkasan telah dimulai sejak pekan lalu, diawali pengunggahan dokumen melalui website SSCN BKN dan berlanjut dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga 22 September. “Jadi sampai sekarang masih proses input DRH. Nah nanti setelah pengisian DRH, akan segera turun Pertek (peraturan teknis), lalu ada keluar SK paruh waktunya. Untuk pengangkatannya menunggu informasi lebih lanjut,” jelasnya.

Hendru menegaskan, status PPPK Paruh Waktu hampir sama dengan PPPK reguler, hanya penggajiannya menggunakan belanja jasa dari perangkat daerah masing-masing. “Tapi yang jelas, yang sudah terinfo ke kami, itu mereka juga tetap ada NIP. Gajinya pun diusahakan tetap sama ketika mereka honorer. Artinya mereka tetap aman,” tandasnya.

Sementara itu, Kota Batu mencatat 1.244 PPPK Paruh Waktu yang mengikuti pembekalan di Graha Pancasila, Kamis (18/9) kemarin. Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi, menegaskan seluruh peserta berasal dari honorer R2 dan R3 yang diusulkan pemda.

Baca Juga:  Khofifah Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Jatim

“Dari 1.244 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Batu, adalah mereka yang sebelumnya ikut dalam tes gelombang pertama dan kedua. Namun tidak lolos tes,” ujar Santi.

Bagi honorer yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun, sebanyak 188 orang tidak bisa masuk skema PPPK Paruh Waktu. “Nantinya akan diakomodir melalui pihak ketiga atau berstatus outsourcing,” bebernya.

Plt Kepala Kantor Regional II BKN, Basuki Ari Wicaksono, yang hadir dalam pembekalan menekankan pentingnya kecocokan formasi dengan kemampuan anggaran. “Misal butuh 1.000 orang, tapi kekuatan bayar gaji hanya 500 orang, maka yang diangkat 500 orang. Sama saja dengan PPPK paruh waktu ini,” terangnya.

Menurutnya, skema paruh waktu dapat menjadi batu loncatan untuk pengangkatan penuh waktu. “Secara bertahap, melihat kebijakan dan kondisi paruh waktu akan jadi penuh waktu sepanjang syarat dipenuhi. Kondisi itu bisa dilakukan ketika ada PNS pensiun, ada anggaran dan evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Evaluasi kinerja bagi paruh waktu terbagi atas dua hal. Pertama sesuai dengan tupoksinya, disiplin pekerjaan selesai tidak. Kedua adalah perilaku kerja. Jangan dua hal tersebut berat sebelah.

“Jangan sampai diangkat paruh waktu malah tidak rajin lagi. Sudah dapat SK dan NIK tapi tidak rajin. Paruh Waktu akan tetap dilakukan evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja juga jadi dasar apakah bisa diperpanjang tidak,” tegasnya.

Sementara itu, di Kabupaten Malang, sebanyak 322 honorer diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Dr. Nurman Ramdansyah, menyebutkan saat ini mereka tengah proses pemberkasan NIP.

“Pembekalan kepada calon PPPK Paruh Waktu sudah kami laksanakan Senin (15/9) lalu. Kegiatan itu kami laksanakan dengan skema hybird. Yaitu luring diikuti 50 orang, sedangkan sisanya mengikuti secara daring,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Kementerian HAM, Usulan SKCK Dihapus untuk Mantan Narapidana

Ia menjelaskan pembekalan penting agar semua tahapan sesuai jadwal Kementerian PANRB dan BKN. “Melalui kegiatan pembekalan ini, diharapkan para PPPK Paruh Waktu dapat memahami hak, kewajiban, serta prosedur administratif yang harus dipenuhi, sehingga proses pengangkatan berjalan lancar,” lanjutnya.

Nurman menambahkan, pihaknya juga memberi arahan teknis bagi para verifikator berkas agar proses usulan penetapan NIP selesai tepat waktu. “Kapannya? Kami masih menunggu. Ya harapannya, begitu usulan NIP selesai, tidak dibutuhkan waktu lama kemudian dilakukan pengangkatan,’’ pungkasnya. (ian/eri/ira/aim)