POSCOMEDIA.ID – Indonesia mendesak Israel untuk segera melakukan gencatan senjata di Jalur Gaza dan tidak lagi melarang aktivitas badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) sebagaimana amanat resolusi Majelis Umum PBB yang disahkan pada 11 Desember.
Hal tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang menyambut baik pengesahan dua resolusi Majelis Umum PBB soal gencatan senjata permanen di Gaza dan dukungan bagi UNRWA.
“Gencatan senjata permanen sangat dibutuhkan di Gaza dan keberlanjutan operasi UNRWA akan membantu mengurangi penderitaan warga Palestina,” kata Kemlu RI melalui pernyataan tertulis di media sosial, Kamis (12/12) kemarin.
Indonesia menjadi salah satu pengusung resolusi soal gencatan senjata di Gaza yang disahkan dalam Sesi Khusus Darurat (ESS) ke-10 Majelis Umum PBB pada 11 Desember 2024 tersebut, menurut Kemlu RI.
Resolusi soal UNRWA yang disetujui Majelis Umum PBB turut menegaskan dukungan komunitas global terhadap badan tersebut serta mengutuk pengesahan Undang-Undang Israel yang melarang operasi UNRWA di Yerusalem Timur, kata Kemlu RI.
Dengan pengesahan resolusi Majelis Umum PBB, Indonesia terus mendorong komunitas internasional untuk terus mendesak Israel agar segera mengimplementasikan kedua resolusi tersebut.
“Serta untuk memastikan gencatan senjata permanen, berlanjutnya bantuan kemanusiaan, dan membuka jalan bagi terwujudnya Solusi Dua Negara,” demikian disampaikan Kemlu RI.
Resolusi Majelis Umum PBB terkait gencatan senjata di Gaza pada 11 Desember kembali mendesak semua pihak berkonflik mewujudkan gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen serta pembebasan para sandera yang ditawan selama konflik.
Resolusi yang diajukan perwakilan Palestina di PBB yang menuntut segera dibukanya akses untuk layanan penting dan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil Gaza tersebut mendapat 158 suara dukungan, sembilan menolak dan 13 lainnya abstain.
Sementara, resolusi soal dukungan terhadap kegiatan UNRWA yang menegaskan pentingnya bantuan kemanusiaan bagi hayat hidup rakyat Palestina didukung 159 suara, sembilan menolak, dan 11 abstain pada hari yang sama.
Resolusi tersebut menegaskan bahwa UNRWA adalah “tulang punggung yang tak tergantikan” untuk menjamin bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza dan pengungsi Palestina, dan segala upaya merintangi aktivitas UNRWA akan “berdampak besar bagi jutaan pengungsi Palestina”.
Kedua resolusi tersebut juga meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Majelis Umum dalam waktu 60 hari sejak diadopsi. (ntr/aim)