Respons Isu Anggur Shine Muscat, Inilah Sikap Kemenkes dan Kementan

MALANG POSCO MEDIA GROUP – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk merespons isu kontaminasi pestisida pada anggur Shine Muscat di Thailand dan Malaysia.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan bahwa tiap jenis pestisida memiliki risiko kesehatan yang berbeda terhadap manusia. Karena tergantung pada senyawa kimia dalam pestisida tersebut, jumlah asupan, yakni residu yang ada dalam bahan makanan, dan lama paparan.

Lebih lanjut, Aji mengungkapkan sejumlah dampak kesehatan akibat paparan pestisida dalam jangka waktu lama dan dosis yang cukup, seperti gangguan kesehatan, di antaranya gangguan kinerja endokrin dan gangguan fungsi hati dan ginjal, yang disebabkan oleh pestisida dengan efek sistemik.

“Pestisida dengan efek sistemik diserap oleh tanaman dan beredar melalui jaringan tanaman, sehingga residunya dapat bertahan di dalam buah atau bagian tanaman lainnya, bahkan setelah dicuci,” katanya di Jakarta.

Adapun pestisida non sistemik, katanya, adalah pestisida yang bekerja di permukaan tanaman, sehingga residunya cenderung menempel di luar dan lebih mudah dihilangkan melalui pencucian. Dengan dosis dan jangka waktu yang lama, katanya, dapat menimbulkan gangguan neurologis dan hormon.

Dia pun mengingatkan publik agar memperhatikan sejumlah hal dalam mengolah sayur dan buah-buahan, seperti mencuci buah secara seksama dengan air mengalir atau merendam dengan larutan tertentu, seperti larutan garam atau cuka, untuk mengurangi residu pestisida.

“Memilih produk buah yang organik yang tidak menggunakan pestisida, memilih buah yang bisa dikupas untuk dikonsumsi,” ujar dia.

Selain itu, memeriksa label untuk melihat negara asal dan informasi terkait sertifikasi keamanan pangan yang dapat memberikan penjelasan tentang kualitas pengelolaan pestisida yang dilakukan oleh perusahaan penghasil buah tersebut.(ntr/nug)

Baca Juga:  Gugatan Praperadilan Siskaeee Dicabut: Kuasa Hukum Rinci Alasan dan Rencana Materi Baru