Propam Fokus Tindak Pelanggaran Etik Dahulu Kasus Rantis Tabrak Ojol

Poscomedia.id – Divisi Propam (Divpropam) Polri fokus menangani pelanggaran etik terlebih dahulu dalam kasus kendaraan taktis (rantis) yang dikemudikan personel Satbrimob Polda Metro Jaya menabrak seorang sopir ojek online (ojol) hingga tewas pada Kamis (28/8).

Hal itu disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim ketika awak media menanyakan apakah tujuh personel Satbrimob Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam insiden tersebut akan ditindak pidana.

“Jadi, karena sesuai dengan fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etiknya dulu,” katanya di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat.

Terkait pidana, Karim mengatakan bahwa kepolisian akan menentukan dahulu konstruksi kasus yang terjadi.

“Nanti konstruksinya, perbuatan, pidananya di mana nanti baru kami limpahkan sesuai dengan fungsi kepolisian apa yang akan menangani itu,” ujarnya.

Adapun ketujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya itu berinisial Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Para personel tersebut ditetapkan melanggar kode etik kepolisian.

Atas penetapan tersebut, mereka menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025.

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Affan Kurniawan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Baca Juga:  Imbauan Pembangunan Hubungan Baik Antar Pejabat dan Bawahan Pasca Mogok Kerja PPSU Ancol

“Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi,” kata Kapolri, Jumat dini hari. (ntr/aim)