Polri Proses Hukum 583 Orang Terlibat Aksi Demo Ricuh

ANTARA/Agatha Olivia Victoria; KONFERENSI PERS: Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo (ujung kanan) sedang memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Poscomedia, JAKARTA– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memproses hukum 583 orang yang ditahan usai aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyampaikan sebanyak 583 orang dari seluruh Indonesia tersebut sedang diasesmen oleh para penyidik.

“Jadi dari 5.444 yang diamankan, tinggal 583 yang saat ini dalam proses hukum, baik di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya,” ungkap Komjen Pol. Dedi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9).

Selain itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, kata dia, juga sedang menghimpun data 583 orang tersebut untuk dikaji dan dianalisa secara mendalam siapa yang menjadi aktor intelektualnya, penyandang dananya, maupun operator lapangannya.

Ia pun menekankan proses pembuktian secara ilmiah merupakan suatu keharusan bagi seluruh penyidik untuk dapat membuktikan sampai kasus tersebut maju ke persidangan nantinya. Dengan demikian, dikatakan bahwa pendalaman terus dilakukan bagi orang-orang yang ditahan itu apakah terbukti melakukan tindakan destruktif. Seperti perusakan, pembakaran, penjarahan baik fasilitas umum maupun fasilitas milik kepolisian lainnya, pencurian, hingga penganiayaan.

Sementara itu, Wakapolri menuturkan pihaknya juga sedang memilah dari 583 orang yang diproses hukum mana yang merupakan orang dewasa dan anak-anak. Dikatakan bahwa hal tersebut menjadi penting lantaran apabila terdapat anak di bawah umur, maka penanganannya harus diutamakan berupa keadilan restoratif alias restorative justice.

Tak hanya asesmen dari Polri, Dedi menjelaskan apabila terdapat anak di bawah umur di antara 583 orang yang masih ditahan, maka akan dilakukan pula komunikasi dengan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Komnas Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga:  Wamenekraf: Proses Hukum Royalti Lagu Masih Berjalan

“Polri dari awal membuka ruang komunikasi kepada Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI. Semuanya kami buka ruang komunikasi itu agar bisa melihat secara objektif, secara empiris bagaimana kondisi-kondisi tersangka tersebut,” ungkapnya.

Maka dari itu dirinya menegaskan khusus anak-anak yang ditahan, nantinya akan mendapatkan perlakuan sangat khusus.

Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan sekitar 4.800 massa yang ditahan dari seluruh Indonesia usai aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu sudah dibebaskan. “Sebagian besar dari jumlah lebih daripada 5.000 yang ditahan itu, sudah ada 4.800-an sekian yang dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” tutur Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Sementara sisanya sebanyak 583 orang, kata dia, akan diproses hukum, yang kemungkinan bakal diteruskan ke pengadilan apabila sudah terkumpul cukup bukti. Bagi 583 orang yang dilanjutkan perkaranya, Yusril menegaskan pemerintah akan menjamin dan melindungi hak-hak mereka.

Dikatakan bahwa pemerintah juga akan memastikan massa yang masih ditahan itu didampingi oleh advokat atau penasihat hukum. “Kalau tidak, maka negara wajib untuk menyediakan pendampingan gratis kepada mereka,” tuturnya.

Begitu pula selama mereka ditahan, sambung dia, pemerintah terus memastikan berbagai hak orang-orang tersebut telah dipenuhi atau tidak, seperti penyediaan makan, diperlakukan manusiawi, dan sebagainya. Untuk itu, pemerintah menegaskan berbagai hak itu akan dilindungi serta pemerintah turut menjamin proses hukum akan berjalan dengan adil. (ntr/udi)