Polrestabes Surabaya Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan di Jalan Tunjungan

Tangkapan layar - Sejumlah pemuda melakukan pengeroyokan di Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu (14/1/2024) malam. ANTARA/HO-Instagram @call112surabaya

Poscomedia.id – Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan dua tersangka berinisial MGP dan AN, keduanya sama-sama warga Sidoarjo atas kejadian pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya.

“Alhamdulillah peristiwa pengeroyokan di ruas Jalan Tunjungan kini berhasil diamankan empat orang. Sementara dua orang sebagai tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (19/1).

AKBP Hendro menjelaskan, MGP ditangkap lantaran ikut memukuli korban dengan tas ransel, sedangkan AN diketahui memukul korbannya dengan palu yang dibawa.

Sementara, masing-masing pengemudi sepeda motor yang membonceng dua tersangka masih berstatus sebagai saksi.

“Saat ini tim kami masih terus memburu, siapa yang ikut serta ada dalam rombongan konvoi tersebut. Siapapun yang ikut serta akan terus kami buru. Setuntas-tuntasnya,” kata dia.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya dan memastikan kasus tersebut akan ditangani dengan serius sebagai peringatan bagi siapapun yang berbuat onar di Surabaya.

Sebelumnya, Dua pemuda yakni A (21) dan SH (19) mengalami robek di kepala akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Jalan Tunjungan Surabaya.

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Surabaya Buyung Hidayat, dalam keterangannya di Surabaya, Senin, mengatakan pengeroyokan tersebut, terjadi pada Minggu (14/1) malam, sekitar pukul 23.26 WIB.

Buyung menyampaikan, melalui keterangan korban yang mengalami luka, bermula hanya nongkrong bersama kawannya di area Tunjungan.

Petugas medis yang berada di lapangan, setelah mengetahui info tersebut langsung melakukan pengecekan dan merujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya.(ntr/pm)

Baca Juga:  Mendagri Tegaskan, Pj Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Maju Pilkada