Polres Mojokerto Ungkap Kasus Mutilasi Pacet

MUTILASI: Polisi di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong saat melakukan konferensi pers setelah menerima potongan tubuh terduga korban mutilasi yang ditemukan di Pacet, Mojokerto, Senin (8/9/2025). (ANTARA/Fahmi Alfian)

Poscomedia.id – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur telah mengungkap kasus mutilasi dengan 310 potongan tubuh korban ditemukan di kawasan hutan Pacet, Mojokerto.

Kepala Polres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto di Mojokerto, Senin, mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka Alvi Maulana (AM) terhadap kekasihnya berinisial TAS. “Salah satunya alasan pelaku AM memilih kawasan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur sebagai lokasi pembuangan potongan tubuh korban karena lokasinya sepi,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto.

Ia mengatakan, di Pacet merupakan wilayah pegunungan dengan jalan berliku, jurang yang dalam, serta suasana sepi di malam hari membuat tempat itu dianggap tersangka sebagai lokasi aman untuk menghilangkan jejak.

Saat ini, pihaknya saat ini juga menunggu hasil forensik untuk menyatukan potongan tubuh korban serta mengingatkan supaya Pacet tidak lagi dijadikan lokasi pembuangan jenazah.

“Selama satu tahun saya bertugas di sini, sudah empat kali terjadi di wilayah Pacet. Saya pastikan semua pelaku akan kami tangkap,” katanya.

Ia menceritakan, tersangka membunuh TAS di kamar kos Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya dengan menggunakan pisau dapur pada Minggu (31/8) malam, sebelum membuangnya ke berbagai titik di wilayah Pacet, Mojokerto demi menghilangkan jejak. “Agar tidak terdengar tetangga, tersangka memutilasi korban di dalam kamar mandi,” katanya.

Ihram merinci, tersangka menggunakan berbagai alat, pisau dapur, pisau besar, palu, hingga gunting baja untuk selanjutnya tubuh korban dimasukkan ke dalam tas merah dan kantong plastik.

Ia mengatakan, tersangka kemudian berangkat dengan sepeda motor ke arah Mojokerto dan berhenti di dua titik berbeda dimana di sepanjang Jalan Raya Pacet–Batu, potongan tubuh dilemparkan satu per satu. “Cara pelaku membuang sambil berjalan membawa tas, kemudian dilempar dan dicecer di pinggir jalan,” ujarnya.

Baca Juga:  Bersama PBNU dan Muhammadiyah, Kemenag Bahas Sinergi Program Keagamaan

Ia mengatakan, pilihan lokasi Pacet tidak lepas dari pengetahuan tersangka tentang daerah itu yang terkenal sepi pada dini hari, sehingga kecil kemungkinan aksinya terlihat orang. Namun, justru di situlah jejak kejahatan akhirnya terbongkar.

Untuk mengumpulkan seluruh potongan tubuh, kata dia, polisi mengerahkan puluhan personel dibantu Unit Satwa Ditsamapta Polda Jatim. “Penyisiran dilakukan hingga radius 200 meter, sampai akhirnya seluruh bagian tubuh TAS ditemukan,” katanya.

Setelah itu polisi langsung melakukan penyidikan dan akhirnya menangkap pelaku yang merupakan kekasih TAS yakni Alvi Maulana (AM). Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” katanya.

Sementara itu, Kepala Rumah Sakit RS Bhayangkara Porong Komisaris Polisi (Kompol) dr. Zaid mengaku telah menerima sekira 310 potongan tubuh diduga milik korban pembunuhan dan mutilasi di Kecamatan Pacet, Mojokerto. “Potongan tubuh terduga korban itu kami terima secara bertahap. Setiap bagian yang kami terima langsung kami lakukan otopsi dan tes DNA untuk memastikan kondisi dan identitas korban,” kata Zaid di Sidoarjo. (ntr/udi)