Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan Rp20 Miliar

BARANG BUKTI: Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto (tengah) menunjukkan barang bukti kasus penipuan arisan ilegal saat jumpa pers di Mapolres Lamongan, Jawa Timur, Rabu (27/8/2025). ANTARA/Alimun Khakim

Poscomedia.id – Kepolisian Resor Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar usai mengungkap kasus penipuan berkedok arisan dengan nilai kerugian dialami korban mencapai Rp20 miliar lebih.

“Jangan gampang percaya tawaran arisan atau investasi yang menjanjikan hasil besar dalam waktu singkat karena praktik seperti ini rawan penipuan,” ujar Kepala Kepolisian Resor Lamongan Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Dwi Suryanto saat jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Lamongan, Jawa Timur, Rabu.

Agus memaparkan pelaku penipuan arisan berinisial ENZ (27), warga Kecamatan Solokuro, ditangkap polisi saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Jumat (22/8).

Pengungkapan kasus penipuan berkedok arisan dengan total nilai kerugian hingga Rp20 miliar dari 114 peserta arisan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan instan.

Kapolres menjelaskan modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan penipuan, yakni dengan menghimpun dana dari peserta, namun tidak disetorkan sesuai perjanjian. Uang justru digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku pada Selasa (25/8), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp508,8 juta, surat pernyataan pembelian tanah Rp85 juta, satu unit sepeda motor Honda PCX, serta dua paspor atas nama pelaku dan anaknya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebelumnya, sejumlah 144 orang warga Kecamatan Solokuro melaporkan penyelenggara arisan berinisial ENZ ke Polres Lamongan karena tidak mencairkan uang milik para korban sejak awal Agustus 2025.

Para korban berasal dari berbagai profesi, mulai dokter, nelayan, ibu rumah tangga hingga pekerja migran yang mengaku bahwa arisan tersebut berjalan normal sejak dimulai pada 2020.

Namun, selama tiga tahun terakhir terjadi permasalahan karena penyelenggara menawarkan skema baru dengan janji keuntungan cepat, namun tidak terealisasi.(ntr/jon)