Polisi Tilang 15 Truk Pengangkut “Sound Horeg”

HOREQ: Penertiban truk pengangkut sound horeg di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. ANTARA/ HO-Polres Blitar Kota

Poscomedia.id – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Blitar, Jawa Timur, menilang 15 truk pengangkut sound horeg di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengemukakan polisi melakukan penertiban kegiatan tersebut setelah mendapatkan aduan dari warga yang masuk ke call center. Warga merasa terganggu dengan kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini awalnya pengaduan masyarakat. Jadi ada masyarakat yang menghubungi call center, mereka terganggu dengan kegiatan tersebut dan kami menindaklanjutinya. Jadi, ini dasarnya aduan masyarakat,” kata Kapolres Blitar Kota, Kamis malam.

Kegiatan karnaval sound atau sound horeg tersebut diadakan di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Rabu (27/8) malam. Ada setidaknya 15 truk pengangkut sound yang diberikan tilang.

Kapolres menyebut, tilang dilakukan karena mereka menyalahi aturan dengan tidak mengantongi izin kegiatan tersebut.

Menurut dia, dari polisi sudah memberikan surat bahwa tidak memberikan izin acara tersebut. Surat bahkan sudah ditembuskan ke pihak desa. Nyatanya, kegiatan itu tetap berlangsung sehingga diberikan surat tilang.

“Izin acara tersebut tidak ada dan surat yang menerangkan tidak diberikan izin sudah diantarkan ke desa,” kata dia.

Kapolres juga menambahkan dari hasil pemeriksaan banyak sopir truk yang tidak mempunyai SIM. Selain itu, ada indikasi banyak yang mabuk yang tercium dari aroma saat dekat dengan mereka.

“Ada indikasi banyak yang mabuk, kru, sopir. Yang tidak punya SIM juga ada. Ini tercium (mabuk) dari aroma. Makanya kami tindak. Dalam surat edaran juga tidak boleh ada minuman keras,” kata dia.

Dalam kegiatan itu, Polres Blitar Kota juga mendata para sopir. Kendaraan juga diamankan karena menyalahi aturan. Mereka juga tes urine, guna memastikan apakah menyalahgunakan narkoba atau tidak.

Baca Juga:  Kecelakaan Mobil Ketua LD PBNU Gus Aab di Tol Solo-Ngawi: Satu Meninggal Dunia

Polisi kemudian juga memanggil sopir bersangkutan setelah sebelumnya truk sempat ditahan. Polisi akhirnya mengizinkan truk dibawa oleh pemiliknya.

Mereka juga diberikan edukasi terkait dengan aturan dari Gubernur Jatim yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025, yakni yang mengatur batasan desibel (maksimal 85 dB untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval dan maksimal 120 dB untuk kegiatan statis seperti pertunjukan musik).

Selanjutnya, wajib izin keramaian dari kepolisian, lalu dimensi kendaraan pengangkut harus sesuai standar, serta larangan mematikan pengeras suara di tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah, namun Polres Blitar Kota juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Mereka yang diberikan surat tilang juga harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku.(ntr/jon)