Pemprov Jatim Gelontor Modal Usaha 575 Warga Miskin di Bangkalan

ATASI KEMISKINAN: Penyerahan bantuan modal usaha bagi warga miskin di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/9) kemarin. (ANTARA/HO-Pemkab Bangkalan)

Poscomedia.id, Bangkalan –   Pemprov Jatim memberikan bantuan modal usaha kepada 575 keluarga miskin di Kabupaten Bangkalan. Ini sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi dan menekan angka kemiskinan ekstrem di wilayah itu.

“Kami berharap masyarakat penerima bantuan nantinya bisa lebih produktif sehingga dapat meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan di masa yang akan datang,” kata Bupati Bangkalan Lukman Hakim.

Ia menjelaskan bantuan yang ditujukan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu masing-masing senilai Rp 1,5 juta.

Keluarga Penerima Manfaat (KMP) tersebar di enam kecamatan. Yakni Kecamatan Geger, Kokop, Arosbaya, Klampis, Blega, dan Burneh.

“Sesuai dengan peruntukannya, bantuan ini sebagai modal usaha, dan kami dari Pemkab Bangkalan berharap bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mengembangkan usaha bapak dan ibu penerima bantuan,” ujar Bupati Lukman Hakim.

Ia menjelaskan Kabupaten Bangkalan termasuk kabupaten dengan tingkat kemiskinan tinggi.

Pada 2018, angka kemiskinan di kabupaten paling barat di Pulau Madura ini mencapai 18,66 persen. Angka tersebut tergolong tinggi di Jawa Timur sehingga menjadi tugas bagi pemerintah daerah untuk menurunkannya.

Namun, sambung dia, berkat berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, maka kini angka kemiskinan ekstrem di Bangkalan berhasil turun sebesar 0,41 persen.

“Kami akan terus berupaya menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Bangkalan ini. Selain bantuan sosial stimulan, salah satu upaya kami ke depan adalah melaksanakan program bantuan sosial produktif bagi masyarakat tidak mampu sebagai langkah pemberdayaan ekonomi, dan dengan langkah ini kami berharap masyarakat dapat mandiri secara ekonomi dan meningkatkan kesejahteraannya,” pungkas Bupati Lukman Hakim. (ntr/van) 

Baca Juga:  Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Status Tersangka Tidak Sah