Poscomedia.id – Musisi dan rapper asal Amerika Serikat Sean Combs alias Diddy dikabarkan akan tetap di penjara sambil menunggu vonis atas kejahatan terkait prostitusi pada Oktober mendatang.
Dilaporkan Hollywood Reporter, Senin (4/8) waktu setempat, Hakim Distrik AS Arun Subramanian menolak permohonan pembebasan Diddy dengan alasan dia memiliki riwayat melakukan kekerasan sehingga dia dapat membahayakan orang lain.
“Menambah jumlah jaminan atau menetapkan persyaratan tambahan tidak mengubah kalkulasi mengingat keadaan dan beban pembuktian yang berat yang ditanggung Combs,” kata sang hakim melalui pernyataan tertulis.
Perintah tersebut dikeluarkan setelah mantan pacar Diddy Viginia Huynh mendesak pengadilan dengan memberikan jaminan. Dia berkata Diddy adalah orang yang mencintai keluarganya, ingin menjadi orang yang lebih baik dan memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkan.
“Sepengetahuan saya, dia tidak pernah melakukan kekerasan selama bertahun-tahun, dan dia berkomitmen untuk mengutamakan peran sebagai seorang ayah. Saya menulis surat ini karena saya tidak menganggap Tuan Combs sebagai ancaman bagi saya maupun masyarakat,” kata Huynh dalam sebuah surat.
Pengajuan ini merupakan bagian dari upaya terbaru tim pembela untuk membebaskan Diddy dengan jaminan sebesar 50 juta dolar AS.
Dia dinyatakan bebas dari tuduhan konspirasi perdagangan seks dan pemerasan, namun, dinyatakan bersalah atas pelanggaran terkait prostitusi berdasarkan undang-undang, yang dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam putusan Senin, pengadilan menekankan banyaknya bukti yang menunjukkan sang rapper menyerang dua mantan pacarnya, menunjukkan kecenderungannya terhadap kekerasan, pemaksaan, dan penindasan. Pengadilan juga menyatakan dia perlu berada dalam keadaan luar biasa supaya bisa segera bebas.
Hakim juga menolak argumen bahwa Diddy seharusnya diizinkan menunggu vonis di rumah karena kondisi berbahaya di Pusat Penahanan Metropolitan. (ntr/pm)