Pegawai Pemkot Surabaya Tandatangani Komitmen Antipungli

KOMITMEN: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan pengarahan kepada pegawai di lingkungan pemerintah kota setempat, Selasa (9/9/2025). (ANTARA/HO-Pemkot Surabaya)

Poscomedia.id – Pegawai Pemerintah Kota Surabaya, menandatangani pernyataan antipungutan liar (antipungli) dan antigratifikasi sebagai bentuk komitmen mereka tidak melakukan praktik pungli maupun gratifikasi di wilayah kerja masing-masing.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Selasa (9/9), mengatakan penandatanganan hal tersebut supaya seluruh jajaran tidak melakukan pungli. Pasalnya, kata dia, saat inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, ditemukan praktik pungli.

“Kemarin dari semua laporan, saya langsung sidak Kelurahan Kebraon masih ada yang minta pungli. Setelah saya cek, saya tidak pernah bilang (akan datang), langsung turun lokasi, ternyata betul ada pungli di sana,” katanya di sela kegiatan penandatanganan hal tersebut di Graha Sawunggaling Kota Surabaya.

Ia mengatakan praktik pungli hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, dirinya meminta lurah, camat, maupun kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak mampu membina bawahan untuk segera mundur dari jabatan yang diemban. “Saya tidak akan memberikan maaf setelah hari ini. Kalau masih ada pungli, lurah, camat, dan kepala dinas saya copot, karena tidak bisa memimpin anak buahnya,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen agar kasus serupa tidak terulang, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta lurah, camat, kepala bagian (kabag), hingga kepala dinas menandatangani surat pernyataan.

Ia juga menegaskan bahwa pejabat yang menolak membuat pernyataan lebih baik mengundurkan diri. “Yang tidak mau membuat surat pernyataan, mundur saja. Kalau tidak bisa mengarahkan anak buahnya, ngasih (beri) motivasi (anak buah), jangan jadi pemimpin,” katanya.

Dalam surat pernyataan tersebut, salah satu poin utama memastikan tidak ada pungli maupun gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pejabat yang bersangkutan siap dicopot dari jabatannya tanpa menuntut apapun, sesuai sumpah dan janji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya.

Baca Juga:  Atap Kantor Lurah dan Tiga Rumah di Jakut Terbakar Gara-Gara Petasan

Tak hanya untuk lurah, camat dan kepala dinas, dirinya juga menginstruksikan seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN, membuat surat pernyataan serupa, sedangkan jika ke depan pegawai itu terbukti melakukan pungli maka siap dipecat sebagai pegawai pemkot.

“Ketika kalian kembali ke instansi masing-masing maka saya minta anak buah kalian buat pernyataan yang sama, bahwa ketika melakukan pungutan liar, gratifikasi atau meminta sesuatu, maka siap dipecat Pemkot Surabaya tanpa menuntut apapun,” tuturnya. (ntr/udi)