OJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Terkait Judi Online

BLOKIR REKENING: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juli 2025 di Jakarta, Selasa (4/8/2025)  ANTARA/Bayu Saputra

Poscomedia.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah meminta perbankan untuk memblokir sebanyak 25.912 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring atau judi online (judol).

Langkah tersebut, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juli 2025 di Jakarta, Senin (4/8), diambil berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ia mengatakan OJK terus mengembangkan laporan dari Komdigi dengan meminta bank menutup rekening yang sesuai dengan identitas kependudukan (KTP) dan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD). “OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 25.912 rekening berdasarkan data dari Komdigi, serta menindaklanjuti dengan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan dan menerapkan EDD,” ujar Dian.

Selain pemblokiran, OJK juga meminta bank meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan rekening agar tidak digunakan dalam kejahatan keuangan seperti jual beli rekening. “Dengan meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kemampuan deteksi ‘insider cyber’ dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud,” katanya, menjelaskan.

Adapun dalam konferensi pers sebelumnya pada Selasa (8/7), OJK melaporkan telah meminta pemblokiran terhadap 17.026 rekening yang terindikasi judol. Angka tersebut meningkat signifikan dalam waktu kurang dari satu bulan. “OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening ‘dormant’ agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening,” ujar Dian.

Terpisah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman sehubungan dengan adanya kebijakan penghentian transaksi atas rekening pasif (dormant) oleh PPATK.

Baca Juga:  Pemerintah Sediakan Hunian Bagi Masyarakat Umum di IKN

“Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank,” kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Perseroan menyampaikan komitmennya untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.

Di sisi lain, Hendy juga menegaskan bahwa BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum. (ntr/udi)