MKD DPR Minta Sekjen Hentikan Gaji Anggota DPR Nonaktif

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam

Poscomedia, JAKARTA– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan telah mengirimkan surat ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya, terhadap lima anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh partainya.

Adapun lima anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya). Mereka dinonaktifkan oleh partainya karena mencermati dinamika protes dari publik. “Kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya,” kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Rabu (3/9).

Dia mengatakan bahwa penonaktifan sejumlah anggota DPR RI itu sudah masuk ke meja MKD melalui pimpinan DPR RI. Maka selain soal gaji, dia mengatakan MKD juga akan mendalami masalah-masalah yang menimpa para anggota DPR nonaktif tersebut. “Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat,” tambah dia.

Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.  Anggota DPR yang dinonaktifkan itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Kediaman sejumlah wakil rakyat itu pun dijarah dan dirusak oleh kelompok masyarakat, di antaranya rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya. Selain rumah para legislator, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut dijarah.

Sebelumnya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR menyatakan sudah mengajukan penghentian pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas dari DPR RI bagi anggota DPR RI dari Fraksi PAN yang sudah dinonaktifkan yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).

Baca Juga:  DPR RI Kaji Usulan Pemilu dan Pilkada Terpisah

Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan mengatakan permintaan penghentian gaji itu disampaikan ke Sekretariat Jenderal DPR RI termasuk Kementerian Keuangan. Dia berkomitmen bahwa PAN akan menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif. “Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” kata Putri di Jakarta, kemarin.

Hal yang sama juga disampaikan Fraksi Partai NasDem DPR meminta agar gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas yang masih melekat pada dua Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, untuk disetop.

Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Laiskodat mengatakan permintaan itu merupakan tindak lanjut Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan kedua anggota tersebut, terhitung sejak 1 September 2025. “Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata Viktor di Jakarta, kemarin. (ntr/udi)