Menuju 75 Tahun Hubungan Bilateral, Tingkatkan Kerja Sama Antar Parlemen Indonesia–Swiss

KERJA SAMA: Duta Besar RI untuk Swiss dan Liechtenstein, Ngurah Swajaya bertemu dan bertukar pikiran dengan Honourable Maja Riniker, Ketua Parlemen Konfederasi Swiss pada 5 September 2025, di Gedung Parlemen Swiss di Bern.

POSCOMEDIA.ID, SWISS– Duta Besar RI untuk Swiss dan Liechtenstein, Ngurah Swajaya bertemu dan bertukar pikiran dengan Honourable Maja Riniker, Ketua Parlemen Konfederasi Swiss pada tanggal 5 September 2025, di Gedung Parlemen Swiss di Bern.

Topik utama pembahasan adalah kerja sama bilateral yang dapat didukung oleh Parlemen Swiss serta perayaan 75 Tahun hubungan Bilateral RI–Swiss pada tahun 2026, serta kerja sama antar Parlemen Indonesia–Swiss maupun ASEAN – Swiss. Peringatan 75 Tahun Hubungan Bilateral RI-Swiss tahun 2026 juga menjadi momentum 10 Tahun kemitraan Sektoral ASEAN–Swiss.

Ketua Parlemen Swiss sangat mendukung peningkatan kerja sama bilateral, khususnya dalam bidang ekonomi, perdagangan dan investasi, termasuk kerja sama pendidikan vokasi serta riset dan inovasi yang telah berjalan. Maja Riniker, yang berasal dari Kanton (negara bagian) Aargau, dari partai FDP (Liberal), sangat menyambut baik kunjungan Menteri Federal Bidang Ekonomi Swiss, Guy Parmelin yang akan berkunjung ke Indonesia pada akhir September 2025 mendatang, dengan membawa misi bisnis, sebagai momentum yang sangat baik dalam meningkatkan investasi Swiss ke Indonesia.

Maja Riniker juga sepakat untuk memperkuat kerja sama antar Parlemen, khususnya dalam kerangka Swiss–ASEAN serta interaksi yang regular antara tokoh-tokoh anggota Parlemen Swiss dengan Kepala Perwakilan ASEAN di Bern.

Ketua Parlemen Swiss menegaskan, bahwa berdasarkan atas sistem Parlemen di Swiss, anggota Parlemen Swiss hanya akan berada di Bern ketika musim sidang yang dilaksanakan 4 kali setahun, masing-masing selama 3 (tiga) minggu setiap sidang. Anggota Parlemen Swiss, kecuali

Ketua Parlemen dan Ketua Senat, tidak berkantor di Bern, melainkan berada di wilayah konstituensi masing-masing. Ketua Parlemen Swiss juga mendukung interaksi dengan anggota dari berbagai Kanton yang berbeda untuk memberikan pemahaman mengenai potensi-potensi kerja sama ekonomi kedua negara.

Baca Juga:  Semarak Lebaran di Swiss; Kehangatan Warga Indonesia di Negeri Alpen

Parlemen Swiss menganut sistem bikameral (2 kamar), yaitu Dewan Nasional (National Council, setara DPR) dengan jumlah anggota 200 orang, dan Dewan Negara (Council of State, setara DPRD), beranggotakan 46 orang perwakilan dari 26 kanton, yang keduanya dipilih melalui Pemilu langsung oleh rakyat Swiss.

Anggota Parlemen merupakan para profesional yang memiliki pekerjaan di masing-masing kanton asalnya, dan hanya akan berada di Bern apabila terdapat jadwal sidang. Anggota Parlemen Swiss pada umumnya menjalankan misi pengabdian mewakili kelompok profesinya untuk kepentingan nasional. Seperti dalam konteks pembentukan regulasi dan fungsi pengawasan dan anggaran, serta memilih Menteri Federal serta Presiden Konfederasi yang dilakukan setahun sekali.

Kepemimpinan Parlemen dan Senat juga dilakukan setahun sekali, namun masing-masing anggota Parlemen dipilih dalam pemilu untuk periode selama 4 tahun. Keberadaan anggota Parlemen di Kanton masing-masing adalah untuk memahami dan menyerap aspirasi wilayah masingmasing.

Parlemen Swiss berprinsip sebagai pengemban Konstitusi, dengan masa tugas 4 (empat) tahun. Keketuaan di Parlemen dipimpin oleh Presiden Dewan Nasional dan Presiden Dewan Negara, dengan masa tugas 1 (satu) tahun. Pergantian kepemimpinan baik di Parlemen maupun pemerintah Federal dilaksanakan untuk menghindari terjadinya excess of power.

Swiss menganut sistem demokrasi langsung melalui referendum, yaitu rakyat dapat memberikan suara untuk isu-isu yang bersifat strategis yang meyangkut hajat hidup masyarakat, seperti isu kesehatan, keamanan, keuangan, dan kesejahteraan. Meskipun Parlemen memiliki fungsi legislatif, namun rakyat Swiss dapat membatalkan keputusan ataupun undang-undang melalui sistem referendum. (opp)