Menkum: Pemutaran Lagu Di Acara Pernikahan Tak Kena Royalty

Menkum Supratman Andi

Poscomedia.id – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan pemutaran lagu di acara pernikahan maupun kegiatan nonkomersial lainnya tidak dikenakan royalti. “Nggak ada, kalau acara pernikahan nggak ada,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

Ia menegaskan penerapan royalti hanya dikenakan untuk pemutaran lagu atau musik di ruang publik komersial, salah satunya kafe. Dengan demikian, kata dia, pemilik usaha kafe memiliki kewajiban membayar royalti apabila memutarkan lagu di tempat usahanya.

Kendati begitu, Menkum menekankan pemutaran lagu atau musik di kafe tidak boleh membebani UMKM, sehingga pemerintah pasti mendengar semua pihak terkait penerapan royalti. “Pemerintah kan juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak,” ucap dia.

Apalagi, dirinya menuturkan pengenaan royalti kepada pengusaha tidak hanya terikat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tetapi juga Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra. Dijelaskan bahwa konvensi tersebut berlaku secara internasional, yang disetujui di Bern, Swiss pada 1886.

Konvensi tersebut mewajibkan negara-negara anggotanya untuk melindungi hak cipta karya-karya pencipta dari negara lain yang juga menjadi anggota konvensi, seolah-olah mereka merupakan warga negara sendiri. “Itu berlaku secara internasional dan ini sudah lama ya, bukan barang baru,” kata Menkum menegaskan.

Menkum Supratman Andi Agtas juga menegaskan lagu Indonesia Raya maupun lagu nasional lainnya bebas dari pemungutan royalti musik. Sebab, kata dia, berbagai lagu nasional, khususnya lagu Indonesia Raya, sudah merupakan domain publik. “Jadi, ya nggak ada itu penerapan royalti terhadap lagu nasional,” ujar Supratman.

Menurutnya, pihak yang menyebarkan mengenai penerapan royalti terhadap lagu nasional tidak membaca Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di dalam UU tersebut, kata dia, pemutaran lagu nasional, khususnya Indonesia Raya dikecualikan dari pemungutan royalti. “Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ketua DPD RI Usul Uang Koruptor Digunakan Program MBG

Adapun dalam Pasal 43 UU Hak Cipta, tertulis bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta antara lain meliputi pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai wacana Wahana Musik Indonesia (WAMI) untuk menagih royalti jika memutar atau menyanyikan lagu komersil pada pesta pernikahan rawan premanisme dalam praktik penagihannya. Ia juga menilai wacana tersebut sudah tidak sesuai dengan semangat perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat.

“Kalau begini caranya, saya lihat wacana royalti musik ini makin lama makin ngelantur. Semua sektor mau dikenain, bahkan pesta pernikahan yang jelas-jelas bersifat nonkomersil. Ini sudah ngaco, dan sangat membebani masyarakat,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/8). (ntr/udi)