Menkeu Purbaya: 2026, Tarif Cukai Rokok Batal Naik

CUKAI ROKOK: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

POSCOMEDIA.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok batal diterapkan pada 2026. “Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (26/9).

Purbaya mengaku telah beraudiensi dengan pelaku industri rokok besar dalam negeri. Dalam pertemuan itu, tiap pihak saling mendengar dan memberi masukan terkait kelanjutan industri rokok, di mana Purbaya turut menanyakan terkait kebijakan tarif cukai.

“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” ujar Purbaya.

Meski batal menaikkan tarif cukai rokok, Purbaya menyatakan telah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus keberlangsungan industri rokok.

Salah satu strategi yaitu memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau. Kawasan ini menyediakan fasilitas penunjang yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau.

Purbaya berencana menarik pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan khusus tersebut, sehingga mereka juga bisa menjadi pemain dalam sistem serta membayar pajak sesuai dengan kewajiban mereka. “Jadi, kami tidak hanya membela perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem,” tambah Purbaya.

Ia menyatakan bakal menyusun kebijakan yang bisa menciptakan keadilan berusaha dan tidak menghilangkan kesempatan lapangan kerja. Dia mengaku menerima saran dari perusahaan besar agar mereka bisa masuk ke pasar perusahaan rokok kecil dan membuat produk dengan harga sebanding. Purbaya menolak usulan ini karena berpotensi mematikan pelaku industri rokok lainnya.

“Saya pertimbangkan masukan-masukan seperti itu, tapi yang kami atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya nggak terganggu secara tidak adil,” jelasnya.

Baca Juga:  Waspadalah, Cuaca Ekstrem Bakal Landa Beberapa Daerah

Kembali ke rencana perluasan kawasan khusus, Purbaya mengatakan akan memulai inisiatif itu dengan mengevaluasi efektivitas Kawasan Industri Hasil Tembakau eksisting.

Saat ini, kawasan khusus yang sudah berjalan terdapat di Kudus, Jawa Tengah, serta Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Usai mengevaluasi, Purbaya akan menyusun kebijakan sambil melibatkan pemerintah daerah.

“Jadi, mereka jangan main-main, tapi kami kasih ruang untuk hidup juga, dengan menggalakkan Kawasan Industri Hasil Tembakau atau langkah-langkah lain yang diperlukan, sehingga lapangan kerja masih tercipta dan yang kecil UMKM masih bisa masuk ke sistem dengan adil dan membayar pajak,” tutur Purbaya. (ntr/udi)