Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae pada MK

AMICUS CURIAE: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Poscomedia – Megawati Soekarnoputri menyampaikan suratAmicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

Surat Amicus Curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, kepada lembaga peradilan tersebut yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” kata Hasto, Selasa (16/4).

Kemudian, ia menunjukkan dan membacakan tulisan tangan Megawati yang tertera di halaman belakang surat yang berisi beberapa pertimbangan kepada Majelis Hakim MK. “Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketok palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911: “Habis gelap terbitlah terang”, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu, timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto membacakan tulisan Megawati.

Di bawah tulisan juga ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri dan tertulis pula seruan merdeka sebanyak tiga kali. Hasto juga mengungkapkan alasan Megawati menambahkan tulisan tangan di belakang surat. “Bu Mega sampai menuliskan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi,” ujarnya.

Sementara itu, selaku perwakilan MK, Immanuel Hutasoit menerima surat tersebut dan mengatakan akan menyampaikannya kepada Ketua MK Suhartoyo pada Selasa siang kemarin. “Terima kasih, Pak. Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga,” kata Immanuel.

Baca Juga:  Perkuat Diplomasi, Indonesia Tampilkan Paviliun Horeka di Hungaria

Terpisah, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menilai Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri tidak tepat bertindak sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

Menurut Otto, amicus curiae merupakan suatu permohonan yang diajukan oleh pihak di luar perkara. “Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B. Kalau ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” ujar Otto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).

“Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu,” sambungnya.

Meskipun begitu, Otto enggan mengambil kesimpulan amicus curiae Megawati tidak akan diterima. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada para hakim konstitusi. “Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi,” katanya. (ntr/udi)