Masa Tahanan Tersangka Kasus Film Porno Siskaeee Diperpanjang 40 Hari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polda Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/2/2024). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

Poscomedia.id – Penyidik Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa tahanan tersangka kasus pemeran film porno Francisca Candra Novitasari alias Siskaeee hingga 40 hari ke depan.

“Saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan, Jadi saat ini tersangka saudari S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi  di Jakarta, Kamis.

Sementara itu untuk tersangka lainnya, Ade Ary menjelaskan masih diminta untuk wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

“Akan terus dilakukan (wajib lapor) selama proses penyidikan, ” katanya.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pemeran film porno belum perlu dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan masih dilakukan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/1).

Ade Safri juga menambahkan alasan tidak melakukan penahanan terhadap para pemeran karena pihaknya ingin fokus dalam penanganan kasus tersebut.

“Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo, ” ucapnya.

Sebelumnya sebanyak 10 dari 11 tersangka yang memainkan film porno di Jakarta Selatan telah diminta keterangan, pada Senin (8/1) ada sembilan pemeran yang memenuhi panggilan yaitu Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS dan SNA alias Ici Azizah dan pemeran pria yaitu AFL.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:  Semeru Erupsi Lagi, Tetap Berstatus Waspada

Ancaman pidana dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.(ntr/pm)