Lilin Beraroma di Ruangan Tertutup dapat Meningkatkan Konsentrasi Partikel

MALANG POSCO MEDIA GROUP – Saat memasuki sebuah perayaan tuan rumah biasanya memasang lilin beraroma, dupa atau pengharum ruangan.


Namun sebuah penelitian terbaru yang dipimpin oleh Asit Kumar Mishra, University College Cork dan Marie Coggins, University of Galway menyatakan bahwa lilin beraroma, pengharum ruangan, dan dupa mungkin tidak semuanya membawa kabar baik.

Ditulis laman Hindustan Times, Jumat, meskipun pengharum ruangan beraroma ini dapat membantu menutupi bau tidak sedap, pengharum ruangan tersebut tidak mengusir polutan udara dalam ruangan. Bahkan, beberapa produk ini dapat menambah polusi dalam ruangan.

Menyalakan lilin dapat merusak kualitas udara dalam ruangan, ketika lilin beraroma atau merokok dikombinasikan dengan ventilasi dinding yang tersumbat, hal itu dapat memperburuk paparan polusi udara dalam ruangan bagi orang-orang di dalam ruangan.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, penggunaan lilin beraroma di dalam ruangan tertutup dapat meningkatkan konsentrasi partikel halus puncak hingga 15 kali lipat dari batas yang diizinkan. Di ruangan yang kurang ventilasi, butuh waktu beberapa jam agar kadarnya kembali normal.

Produk seperti dupa saat terbakar dapat menghasilkan bahan kimia dan partikel yang kompleks, termasuk gas beracun seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, dan oksida nitrogen, begitu juga pewangi ruangan yang membawa senyawa organik volatil yang berbahaya bagi kesehatan.

Hal ini juga berlaku pada lilin organik yang juga melepaskan zat kimia berbahaya yang menambah polusi ruangan.

Paparan jangka pendek terhadap partikel dapat menyebabkan batuk dan bersin, serta iritasi pada mata, hidung, tenggorokan, dan paru-paru. Paparan terhadap partikel ini dalam jangka panjang dapat menyebabkan penyakit serius termasuk penyakit jantung, kanker paru-paru, dan bronkitis kronis.

Kondisi seperti asma juga dapat memburuk karena paparan pewangi rumah dan lilin beraroma.(ntr/jon)

Baca Juga:  Apple Dilarang Jual Apple Watch Terbaru di AS: Kasus Pelanggaran Teknologi