KPU RI Serahkan 139 Alat Bukti dalam Persidangan PHPU Pemilu 2024

Ilustrasi - Suasana saat kuasa hukum KPU Hifdzil Alim menyampaikan jawaban atas gugatan terhadap kliennya pada sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam sidang yang juga mendengarkan jawaban keterangan pihak terkait (pihak capres-cawapres nomor urut 02) dan Bawaslu itu, KPU meminta MK menolak gugatan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas hasil Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Poscomedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyerahkan sekitar 139 alat bukti untuk dua perkara selama persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin merincikan alat bukti untuk perkara yang dimohonkan pasangan Anies-Muhaimin sebanyak 68 alat bukti, sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud mencapai 71 alat bukti

“Sepanjang persidangan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 untuk dua perkara dengan rincian perkara 1 68 dan perkara 2 71,” kata Afif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan alat bukti KPU tersebut berisi dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat pusat.

Lalu, ada dokumen terkait penjelasan Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

KPU juga menghadirkan satu orang ahli dan dua orang saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap.

Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

“Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya, sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut. (ntr/pm)

Baca Juga:  KPK Hadirkan Tiga Dirjen Kementan, Kuatkan Fakta di Persidangan SYL