POSCO MEDIA, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sedang berkomunikasi dengan Badan Pe- meriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyeleng- garaan ibadah haji pada Kemen- terian Agama tahun 2023-2024.
“Kami koordinasi dan komu- nikasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penin- dakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8).
Lebih lanjut Asep menjelaskan penghitungan kerugian negara terkait dengan pembagian kuota haji yang tidak seharusnya. “Penghitungannya nanti dari jumlah kuota tambahan yang seharusnya menjadi kuota reguler, kemudian menjadi kuota khusus. Itu hasil komunikasi dengan pihak BPK,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK pada 7 Agustus 2025, mengumumkan penyelidikan perkara tersebut sudah memasuki babak akhir setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim mene- mukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Terpisah, KPK juga menjad- walkan pemanggilan ulang untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). “Dalam beberapa waktu ke depan, kami juga akan jadwalkan untuk pe- manggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Pe- nindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Asep menjelaskan pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyi- dikan kasus dugaan korupsi da- lam penentuan kuota dan pe- nyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023- 2024. Dengan demikian, kata dia, panggilan tersebut berbeda dengan pemanggilan pada Kamis (7/8), yakni saat perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum penyidikan. (ntr/udi)