Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2025

OPERASI PATUH: Polantas mengecek kelengkapan surat berkendara pengguna kendaraan roda dua. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Poscomedia.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memulai Operasi Patuh 2025 di seluruh wilayah Indonesia pada hari ini. “Kepolisian dalam hal ini, Korlantas Polri beserta Direktorat Lalu Lintas jajaran akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/7).

Dikemukakan Kombes Pol. Aries, Operasi Patuh ini digelar dengan tujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Selain itu, operasi ini untuk mendukung Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperingati setiap tanggal 19 September.

Dalam operasi ini, tutur dia, kegiatan yang dilakukan meliputi tiga aspek, yakni preemtif, preventif, hingga represif secara simultan atau beriringan. Dia menyebut, kegiatan bersifat preventif yang dilakukan, salah satunya adalah edukasi tatap muka dengan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat. “Kemudian juga mengadakan ngopi bareng, kumpul bersama para pengemudi untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas,” imbuhnya.

Kombes Pol. Aries juga menyebut bahwa kegiatan Operasi Patuh ini akan menyasar pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. “Kami akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” katanya.

Operasi Patuh tahun ini menyorot berbagai pelanggaran lalu lintas, dengan prioritas utama terhadap kendaraan over dimensi dan over load (ODOL), agar mencegah kecelakaan lalu lintas yang sering berakibat fatal. Selain itu, beberapa jenis pelanggaran lain yang menjadi perhatian petugas diantaranya adalah: Kendaraan tanpa kelengkapan surat (SIM/STNK), Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan, Penggunaan ponsel saat berkendara, Pengemudi di bawah umur, Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi, Knalpot bising (brong), Penggunaan rotator dan sirene tak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Prabowo Terima Ucapan Selamat dari Presiden Prancis Emmanuel Macron atas Kemenangan Sementara

Selain itu, kolaborasi edukasi dan penindakan dengan fokus pada ODOL serta pelanggaran kritikal lainnya diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas secara signifikan. Upaya ini juga menjadi langkah persiapan menjelang peringatan penting pada September mendatang. (ntr/udi)