MALANG POSCO MEDIA GROUP, MAKKAH- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau jamaah calon haji Indonesia untuk menggunakan jalur resmi yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi dalam pelaksanaan pembayaran dan penyembelihan Dam maupun kurban.
“Kami mengimbau seluruh warga negara Indonesia, baik jamaah haji maupun mukimin, untuk mematuhi ketentuan resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi,” ujar Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary di Makkah, Selasa (20/5).
Dia mengatakan hal itu menyusul kebijakan baru Kerajaan Arab Saudi yang menegaskan bahwa pengelolaan Dam dan kurban selama musim haji 2025 hanya boleh dilakukan melalui lembaga resmi pemerintah bernama Adahi. Lembaga ini ditunjuk langsung oleh Kerajaan Arab Saudi untuk menjamin kesesuaian syariat dalam seluruh proses, mulai dari pengadaan hewan, pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi daging kepada mustahik.
Program Manajemen Royal Commission for Makkah City and Holy Sites (RCMCHS) menyampaikan bahwa seluruh proses pelaksanaan Dam dan kurban dapat dipantau secara transparan melalui tautan digital yang diberikan kepada jamaah.
Pembelian dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, atau konter resmi di sekitar Makkah, dengan informasi lengkap tersedia di situs resmi www.adahi.org. Arab Saudi juga telah mengeluarkan edaran bahwa aktivitas jual beli Dam dan kurban di luar lembaga Adahi dinyatakan ilegal dan akan dikenakan sanksi tegas.
Pengawasan dilakukan secara ketat, termasuk penggunaan drone untuk memantau lokasi penyembelihan tidak resmi, serta pengawasan transaksi keuangan dan komunikasi untuk mencegah pelanggaran. Dalam konteks ini, KJRI Jeddah mengingatkan kembali bahwa segala bentuk promosi atau praktik jual beli Dam secara tidak resmi dapat berujung pada tindakan hukum.
Beberapa waktu lalu, enam WNI (dua mahasiswa dan empat mukimin) ditangkap di Madinah atas dugaan keterlibatan dalam transaksi Dam ilegal. Sebanyak lima di antaranya telah dibebaskan karena kurang bukti, sedangkan satu mahasiswa berinisial YK masih menjalani proses hukum dengan status bebas bersyarat. “Jangan tergiur tawaran yang tidak resmi, karena risikonya sangat besar, mulai dari hukuman penjara hingga penyitaan aset,” kata Yusron.
KJRI Jeddah mengajak jamaah Indonesia untuk lebih berhati-hati dan memastikan bahwa seluruh rangkaian ibadah, termasuk Dam dan kurban, dilakukan sesuai aturan dan saluran yang sah demi kenyamanan dan kekhusyukan beribadah di Tanah Suci. (ntr/udi)