POSCOMEDIA.ID, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menyiapkan dasar pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) dan mewujudkan target Indonesia Bersih 2029.
Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Amran mengatakan program ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan gerakan kolektif yang menumbuhkan perilaku bersih di rumah, sekolah, tempat kerja, hingga ruang publik. “Program ini memperkuat budaya bersih dan sehat sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari,” kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/10).
Kemendagri dan KLH juga telah memfinalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH tentang Pelaksanaan Program Bersih Nasional (Probernas). SKB tersebut selanjutnya akan ditandatangani dan menjadi dasar pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB), wujud komitmen pemerintah membangun budaya hidup bersih dan sehat di seluruh lapisan masyarakat.
Program Bersih Nasional selaras dengan Astacita Pemerintah dan program prioritas Presiden untuk menjaga kelestarian lingkungan. Inisiatif ini merespons langsung arahan Presiden tentang pengelolaan sampah dan sungai, penertiban reklame ilegal, serta penyediaan toilet dan sanitasi yang layak di fasilitas publik.
SKB tersebut menetapkan Probernas sebagai gerakan nasional yang mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan bersih, sehat, dan tertib. Untuk implementasinya, akan dibentuk Satuan Tugas Nasional Probernas yang terdiri atas unsur Kemendagri dan KLH, dengan bidang kerja meliputi edukasi bersih sampah, bersih toilet, tertib reklame, komunikasi, serta kerja sama antarinstansi.
Kedua kementerian menyepakati substansi SKB dan akan segera mengoordinasikan penandatanganan serta penyusunan Rencana Aksi Probernas yang memuat tahapan kegiatan, mekanisme pelaporan, dan pemantauan berbasis data kewilayahan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Program ini juga menjadi bagian dari RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045 yang menargetkan 100% rumah tangga memperoleh layanan pengumpulan sampah dan 90% sampah terolah di fasilitas pengelolaan. “Dengan SKB ini, pemerintah daerah diharapkan menjadi motor penggerak gerakan bersih di wilayahnya, menciptakan lingkungan yang sehat, indah, dan nyaman bagi masyarakat,” tutur Amran. (ntr/udi)