Kemenag Umumkan Daftar JCH Khusus Berhak Lunasi Biaya Haji

JCH KHUSUS: Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Sean Filo Muhamad)

MALANG POSCO MEDIA GROUP, JAKARTA- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama membuat terobosan dalam operasional haji 1446 H/2025 M dengan mengumumkan daftar nama jamaah calon haji (JCH) khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini.

“Daftar nama jamaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Kamis (23/1).

Hilman mengatakan pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jamaah calon haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka. Selama ini, kata Hilman, daftar nama jamaah calon haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mulai tahun ini, daftar nama jamaah calon haji khusus diumumkan secara terbuka. “Sehingga, semua jamaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” kata Hilman.

Kepada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Hilman Latief berpesan agar dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jamaah calon haji khusus yang berhak melunasi biaya haji. Tujuannya, agar mereka bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.

“Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal,” tambah Hilman.

Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 orang. Jumlah ini terdiri atas 16.128 calon haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 orang prioritas lansia (1 persen), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Baca Juga:  Hari ini, Kota di Indonesia Berawan dan Hujan

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menjelaskan bahwa pengisian kuota jamaah calon haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari sampai 7 Februari 2025. Jika masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17 hingga 21 Februari 2025.

“Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan mulai 27 hingga 28 Februari 2025. Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” katanya. (ntr/udi)