Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Dana SKTM RSUD Dr. Iskak

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti (Antara/HO - Joko Purnomo)

Poscomedia.id – Kejaksaan Negeri Tulungagung, menaikkan status perkara dugaan korupsi dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Informasi ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Jumat.

Amri mengungkapkan, dugaan penyimpangan anggaran terjadi dalam rentang 2022 hingga 2024. Dana SKTM yang semestinya masuk ke kas rumah sakit justru tidak disetorkan sesuai ketentuan.

“Modus yang kami temukan, dana SKTM tidak masuk kas RSUD dr. Iskak sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Amri.

Kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun estimasi awal nilainya sudah mencapai miliaran rupiah.

“Kami menunggu hasil final dari BPK, sementara perhitungan awal sudah masuk kategori miliaran,” ujarnya.

Sejumlah pegawai RSUD dr. Iskak telah diperiksa sebagai saksi. Kejari Tulungagung juga mengaku telah mengantongi nama terduga pelaku, meski identitasnya belum bisa diumumkan.

“Nama sudah ada, tetapi belum bisa kami sampaikan ke publik karena masih tahap penyidikan,” tutur Amri.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana SKTM diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan layanan kesehatan. Kejari memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga ada kepastian hukum.

“Kami akan mendalami seluruh temuan dan menindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.(ntr/jon)

Baca Juga:  Mendagri; Kepala Daerah Perlu Belajar Soal Akmil Bukan Militerisme