Kejagung Sita Mobil Diduga Milik Riza Chalid

DISITA: Barang bukti mobil yang diduga milik Riza Chalid yang disita oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

Poscomedia.id – Kejaksaaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dan mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC). Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejagung Yadyn mengatakan bahwa penggeledahan dilaksanakan pada Senin (4/8) di tiga tempat, yaitu di Depok, Jawa Barat; Pondok Indah, Jakarta Selatan; dan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Kami mendapatkan sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8).

Adapun untuk besaran nominal uang yang disita, Yadyn mengatakan bahwa saat ini masih proses penghitungan. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penyidik juga menyita lima unit mobil, yakni Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes Benz.

Anang mengatakan, barang-barang tersebut disita dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Pihak tersebut sudah dipanggil oleh penyidik. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir sehingga dilakukan penggeledahan. “Dari penggeledahan ini, kami mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” ucapnya.

Penyidik Jampidsus, lanjut Anang, saat ini juga tengah melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki Riza Chalid. Diketahui, Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, salah satunya menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Padahal, PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Tamara Tyasmara Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Psikologi di Polda Metro Jaya

Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pihaknya sudah meminta bantuan kepada perwakilan di Malaysia untuk memburu keberadaan pengusaha M. Riza Chalid. Kendati demikian, Agus mengatakan yurisdiksi tiap-tiap negara berbeda-beda dan Pemerintah Indonesia tidak bisa memaksakan hal itu kepada Malaysia selaku negara yang diduga ditinggali bos minyak tersebut.

“Ya, kan, yurisdiksi negara beda. Kita sudah minta bantuan, tapi kan, kita tunggu follow up (tindak lanjut) dari mereka. Kita, kan enggak bisa memaksakan yurisdiksi negaranya masing-masing,” ucap Agus.

Agus menyebut Riza Chalid masih berada di Malaysia. “Kalau enggak salah di Malaysia,” tuturnya.

Di sisi lain, sebagaimana paspor Riza Chalid, Menteri Imipas mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mencabut pula paspor para tersangka korupsi lainnya yang masih berada di luar negeri. “Kalau memang perlu, ya, kita cabut juga. Enggak apa-apa. Kalau ada permintaan kita cabut, kita cabut. Enggak ada masalah,” katanya.

Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Kejaksaan Agung sedang memburu keberadaan bos minyak itu lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka. (ntr/udi)