Kasus Robot Trading ATG; Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 10 Miliar

DIPUTUS : Suasana sidang pembacaan putusan Wahyu Kenzo oleh majelis hakim PN Malang secara yang diikuti terdakwa secara virtual dari Lapas Kelas I Malang, Jumat (19/1) pagi.(MPM - REXY QOLBI)

Poscomedia.id – Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), memvonis tiga terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG). Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Kun Triharyanto Wibowo di Ruang Sidang Cakra, Jumat (19/1) pagi.

Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo diputus dengan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu pria yang sempat menjadi Crazy Rich Surabaya ini juga dihukum pidana denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkap ketua majelis hakim, dalam amar putusannya.

Kemudian, dua terdakwa lain Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kun Triharyanto menyebutkan dalam putusannya, seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para member ATG dalam paguyuban yang telah ditentukan. “Melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara,” imbuhnya dalam sidang.

Baca Juga:  Gempa M 5,8 Guncang Seram Timur, Tak Berpotensi Tsunami

Usai dibacakan putusan tersebut, ketiga terdakwa beserta penasihat hukum (PH) seluruhnya menyatakan pikir-pikir. Hal itu, juga disampaikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. Nantinya kesempatan untuk pikir-pikir ini diberikan waktu selama tujuh hari, sebelum putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkracht. (rex/bua)