Kasus Dugaan Investasi Fiktif Rp 1 Triliun, Direktur Utama PT Taspen Diperiksa KPK

Dirut PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N.S. Kosasih (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). KPK memeriksa Antonius N.S. Kosasih sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) semasa dirinya menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada 2019-2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Poscomedia – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih diperiksa soal kebijakannya dalam penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali menerangkan pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen tahun 2020-sekarang.

Namun juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum memberikan keterangan lebih lanjut soal detail penempatan dana investasi tersebut.

Sedangkan Antonius Kosasih memilih irit bicara usai diperiksa sekitar 9,5 jam oleh tim penyidik KPK terkait penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Antonius Kosasih mulai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 20.34 WIB.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi pada 8 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Meski demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Baca Juga:  Pesawat Jet Rusia dengan 6 Orang di Dalamnya Menuju Moskow Jatuh di Afghanistan

Dalam proses penyidikan tersebut, kata Ali, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, antara lain lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3), meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.

Sedangkan dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat (26/4), yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat. (ntr/bua)