Januari-Oktober 2025, Polri Sita 197,71 Ton BB Narkoba

ANTARA/Nadia Putri Rahmani; SITA BB: Jajaran Bareskrim Polri bersama pejabat kementerian/lembaga terkait menunjukkan barang bukti narkoba dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10).

POSCOMEDIA.ID, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia menyita 197,71 ton barang bukti (barbuk) narkoba pada periode Januari-Oktober 2025. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan puluhan ribu ton barbuk tersebut berasal dari pengungkapan 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 51.763 tersangka yang diringkus Bareskrim Polri dan 34 Polda jajaran. “Total barang bukti narkoba yang disita sebanyak 197,71 ton atau 197.712.863 gram,” kata Eko dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10).

Menurut Eko, barang bukti narkoba itu terdiri dari sabu-sabu sebanyak 6,95 ton, ganja sebanyak 184,64 ton, ekstasi sebanyak 1.458.078 butir atau 437.423 gram (1 butir = 0,3 gram), dan kokaina sebanyak 34,49 kilogram. Selanjutnya, heroin sebanyak 6,83 kilogram, tembakau gorila sebanyak 1,87 ton, happy five sebanyak 286.454 butir atau 85.936 gram (1 butir = 0,3 gram), hasis sebanyak 52 gram, ketamin sebanyak 27,724 kilogram, dan happy water sebanyak 39.703 gram.

Berikutnya, obat keras sebanyak 11.941.665 butir atau 3.582.500 gram (1 butir = 0,3 gram), etomidate sebanyak 17.611 mililiter atau 8.806 pods (2 mililiter = 1 pods), dan THC sebanyak 5.531 gram.

Dalam konferensi pers itu ditunjukkan sejumlah barang bukti narkoba yang belum dimusnahkan karena masih dalam proses penyidikan. Eko merinci barang bukti yang belum dimusnahkan adalah sabu sebanyak 1,33 ton, ekstasi sebanyak 335.019 butir, ganja sebanyak 608,095 gram, tembakau gorila sebanyak 18,4 kilogram, heroin sebanyak 1.100 gram, ketamin sebanyak 2.356 gram, etomidate sebanyak 12.429 mililiter atau 6.214 pods, happy five sebanyak 7.993 butir atau 2.398 gram, happy water sebanyak 27.851 gram, dan THC sebanyak 5.531 gram.

Selain menyita barang bukti narkoba, Polri juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkoba. Eko mengatakan, pengusutan ini bertujuan untuk memiskinkan para bandar, para pengedar, dan kurir, sehingga mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkobanya.

Baca Juga:  Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jamaah Haji

Dari pengusutan TPPU, telah disita aset 29 tersangka periode Januari-Oktober 2025 sebesar Rp221.386.911.534,00. Aset itu terdiri dari aset bergerak, seperti kendaraan, dan aset tidak bergerak.

Terkait dengan TPPU, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (ntr/udi)