Ini Motivasi Dahlan Iskan Kepada Pelaku UMKM

MALANG POSCO MEDIA GROUP, MALANG – Terkenal sebagai seseorang yang telah lama terjun di dunia bisnis, Dahlan Iskan yang juga merupakan mantan Menteri BUMN juga berbagi ilmu bersama dengan para pengusaha dan pelaku UMKM dalam rangkaian gelaran Ragam Pesona UMKM Jawa Timur oleh Bank Jatim di Malang Creative Center pada Minggu (8/9).


Pada kesempatan tersebut, Dahlan Iskan berbagi dan memotivasi para pelaku UMKM serta berbincang terkait dengan bisnis, salah satunya yakni mengenai Tauhid Bisnis.


“Dalam berbisnis ada namanya Tauhid Perusahaan, yang intinya dari Tauhid itu adalah meng-esa kan. Intinya dari pengusaha atau seseorang yang berbisnis adalah fokus terhadap bisnis. Sebagaimana Tauhid dalam agama, Tauhid perusahaan juga tidak bisa di duakan, ditigakan, ditempatkan dan lainnya,” paparnya.


Menjadi pengusaha menurutnya tidak bisa dari belajar, namun seorang pengusaha ia yang mau untuk menjalani usahanya. Pengusaha adalah mereka yang belajar dari hal menyakitkan.


“Karena jadi pengusaha itu tidak mudah. Yang namanya pengusaha, setiap jatuh pasti akan bangkit. Itulah bedanya pengusaha yang maju terus. Pengusaha jangan pernah bergantung dengan pemerintah, harus bisa berdiri dan bergerak maju sendiri,” imbuhnya.


Pengusaha menurut Dahlan Iskan adalah seseorang yang tanpa bantuan dari siapapun dapat berdiri dengan kakinya sendiri. Antusias yang tinggi dari para audience terlihat dari para pelaku UMKM yang silih berganti menanyakan persoalan bisnis. Termasuk juga sukses dalam berbisnis.


“Saya tidak tahu sukses seperti apa, karena saya tidak ada cita-cita sukses. Namun belakang saya tahu bahwa orang hidup untuk mencari kebahagiaan, dan cara mencapai kebahagiaan itu mudah. Karena bahagia adalah tercapainya keinginan,” ucapnya.


Ia menambahkan jatuh bangunnya dalam dunia bisnis bukan hal yang harus dihindari, namun dari jatuhnya bisnis menjadi pembelajaran untuk pengusaha bisa menjadi lebih kuat lagi dalam menjalankan bisnisnya. (adm/aim)

Baca Juga:  Lindungi Konsumen, OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS