HUT ke 63, Jokowi Tetap Bekerja dan Tak Gelar Acara Khusus

Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo usai melaksanakan Shalat Idul Adha 1554 Hijriah di Simpanglima, Kota Semarang, Senin lalu. Antara/MPM

Poscomedia – Presiden Joko Widodo tetap bekerja di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari ulang tahunnya ke 63, Jumat, 21 Juni 2024.

Demikian diungkapkan Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana dalam pesan singkat di Jakarta, Jumat.

Masih di Jakarta. Hari ini (kegiatan) Presiden berkantor di Istana seperti biasa,” katanya.

Presiden Joko Widodo yang lahir 21 Juni 1961, tidak mengadakan acara khusus merayakan hari ulang tahunnya pada Jumat ini.

“Tidak ada acara merayakan hari ulang tahun. Beliau tidak pernah merayakan acara hari ulang tahun,” kata Yusuf.

Berdasarkan pantauan, sejumlah menteri mengucapkan selamat ulang tahun kepada Presiden Jokowi melalui unggahan media sosial Instagram.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam akun @prabowo mengunggah beberapa foto kebersamaan dirinya dengan Jokowi.

Dalam deskripsi unggahannya, Prabowo menuliskan doa dan harapan “Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT, senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia. Selamat ulang tahun Bapak Presiden @jokowi”.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam akun Instagram @erickthohir juga mengunggah foto bersama Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta.

Tidak diketahui kapan pertemuan Erick dengan Presiden dilakukan. Namun, dalam deskripsi unggahannya Erick mengaku melaporkan kepada Presiden hasil kunjungan ke Dubai, UEA.

Erick pun menuliskan doa dan ucapan selamat ulang tahun kepada Presiden.

“Selamat ulang tahun Bapak Presiden Jokowi. Semoga selalu diberikan kekuatan dan kesehatan dalam memimpin bangsa ini. Terima kasih atas segala pengabdian dan cinta untuk Indonesia,” tulis Erick dalam unggahannya itu.(ntr/nug)

Baca Juga:  Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri Gelar Pemeriksaan Konfrontasi Terhadap SYL dalam Kasus Pemerasan