Gugatan Firma Hukum Yayan Riyanto Menang Telak Lawan Putri Zulhas

MENANG: Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH (kiri) dan Veridiano LF Bili, SH, MH, kuasa hukum para penggugat Putri Zulhas. (PM - ISTIMEWA)

MALANG POSCO MEDIA GROUP, JAKARTA- Kantor firma hukum DR. Yayan Riyanto, SH, MH di Jakarta memenangkan gugatan kliennya, Aziz Anugerah Yudha Prawira terkait sengketa tanah dan bangunan di Jalan Nusa Indah Raya Blok H, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dengan Putri Zulkifli Hasan, anak Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas),

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam keputusannya mengabulkan gugatan para penggugat yang terdiri dari Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imammi dan Galuh Safarina Sari Kalmadara. Seperti pernah diberitakan, Putri Zulhas, digugat. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Putri tidak sendirian menjadi tergugat. Namun bersama tiga orang lainnya, yakni Lie Andry Setyadarma (tergugat I), Gianda Pranata (tergugat II) dan DR. H Syafran (tergugat IV). Putri sendiri merupakan tergugat III. Selain ketiganya, kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur juga masuk dalam daftar pihak tergugat.

PEMERIKSAAN: Mengikuti pemeriksaan setempat di objek perkara berbentuk tanah dan bangunan di Jalan Nusa Indah Raya Blok H, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Perkara perdata ini bermula dari Azis, sapaan klien Yayan yang membutuhkan pinjaman uang cepat tanpa melalui perbankan. Dia kemudian bertemu dengan Lie Andry Setyadarma yang menawarkan pinjaman Rp 5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah. Namun, dalam perjanjian tersebut, terdapat potongan sebesar Rp 1,7 miliar terdiri dari bunga, diskonto, biaya notaris, dan potongan lainnya.

Untuk memenuhi persyaratan, Azis menyerahkan SHM No. 02287 / Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No 2, 3, 4 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur atas nama Binar Imammi diserahkan ke DR. H. Syafran.

“Tanggal 28 September 2020, terjadilah pertemuan antara para penggugat dengan Lie Andry dan Gianda Pranata. Disepakati perjanjian pinjaman uang dan dibuatkan akta – akta oleh DR. H. Syafran di kantornya Jalan Delman Utara I No.10 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, yang ternyata isinya adalah Akta Pengikatan Jual Beli No.08/2020, Akta Kuasa Untuk Menjual No.09/2020, Akta Perjanjian Pengosongan No.10/2020,” urai Yayan.

Baca Juga:  Tahun Depan Indonesia Dapat Kuota Haji 221 Ribu

Awalnya para penggugat sempat protes dan bertanya pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli bukan perjanjian pinjam uang. “Namun dijawab oleh Gianda Pranata, bahwa prosedurnya seperti itu dan hanya formalitas. Klien kami percaya dan menandatangani akta – akta yang dibuat tersebut,” lanjut mantan Ketua DPC Peradi RBA Malang itu.

Namun, saat Azis hendak memperpanjang pinjaman, Lie Andry menyatakan bahwa pinjaman tersebut sebenarnya adalah pembelian rumah dan bukan pinjaman. “Klien kami terkecoh karena awalnya perjanjian tersebut diklaim sebagai pinjaman uang. Padahal nilai rumah itu, Rp 30 miliar. Klien kami dirugikan,” tegasnya.

Ia yang didampingi advokat Veridiano LF Bili, SH, MH menerangkan, pihaknya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan PN Jakarta Timur terhadap perkara perdata kliennya. “Kini, putusan PT DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Timur dan mengadili sendiri sebagaimana isi putusan banding,” terang dia.

Menurut Yayan, amar putusan itu amat penting nilainya bagi para penggugat atau pemohon karena dengan jelas menyebutkan perbuatan para termohon merupakan perbuatan penyalahgunakan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang merugikan para penggugat.

Dalam Putusan Nomor 1360/Pdt/2024/PT DKI disebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Tahsin SH, MH membatalkan putusan PN Jakarta Timur Nomor 295/Pdt.G/2023/PN Jakarta Timur. Dalam pokok perkara ini, majelis hakim memutuskan gugatan para penggugat untuk sebagian.

Selain itu, menyatakan perjanjian pinjam – meminjam uang menjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 08/2020, Perjanjian Kuasa Menjual No. 09/2020 dan Perjanjian Pengosongan Rumah No.10/ 2020 atas objek sengketa adalah perbuatan penyalahgunaan keadaan yang merugikan para penggugat.

“Selain itu menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No.08/2020, Akta Kuasa untuk Menjual No.09/2020, Akta Perjanjian Pengosongan No.10/2020, atas objek sengketa yang dibuat oleh Tergugat IV pada tanggal 28 September 2020, batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bawaslu: 81 Orang Pengawas Meninggal Dunia

“Sebab itu, siapapun yang menguasai objek sengketa berupa tanah dan bangunan beserta Sertipikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3, 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur untuk menyerahkan kepada klien kami,” tutup advokat asal Kota Malang itu. (mar)