POSCOMEDIA.ID, SITUBONDO- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Raung Kabupaten Situbondo digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo oleh 74 nasabah. Penyebabnya tak bisa mencairkan uang tabungan yang dimiliki senilai Rp 6,6 miliar sejak 6 tahun terakhir.
Salah seorang nasabah KPRI Raung Situbondo Mulyo Arianto mengatakan uang tabungannya ratusan juta rupiah yang disimpan di KPRI Raung tersebut tidak bisa dicairkan dan tertahan selama enam tahun.
“Uang tabungan ini kan untuk masa tua saya dan istri, dan semua uang pensiunan saya juga ditabung di KPRI Raung, tapi tidak bisa diambil dengan alasan tidak jelas,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (22/10) kemarin.
Senada juga disampaikan nasabah KPRI Raung lainnya, Sri Indayani, yang mengaku uang tabungan sekitar Rp 400 juta yang ditabung sejak 2016 juga tak bisa dicairkan. Padahal uang tersebut untuk membiayai pendidikan anaknya.
“Anak saya sampai gagal kuliah di kedokteran karena uang tabungan saya tidak bisa dicairkan, padahal uang tabungan itu memang untuk persiapan anak saya,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum 74 nasabah KPRI Raung, Saiful Yadi menyebutkan uang kliennya yang tertahan di Koperasi Raung bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp 1 miliar.
“Langkah hukum ini merupakan upaya terakhir, karena upaya persuasif melalui DPRD dan Bupati sudah dilakukan namun masih saja belum ada solusi sehingga nasabah memilih jalur hukum dengan menggugat pengurus KPRI Raung,” katanya.
Menurut Saiful, KPRI Raung memiliki 12 aset yang nilainya mencapai puluhan miliar. Sehingga jika aset itu dijual maka akan mampu membayar uang nasabah yang mencapai Rp 6,6 miliar.
Ia menyampaikan, gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan tergugat KPRI Raung dan turut tergugat pertama Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan atau Diskoperindag Situbondo, Bupati Situbondo, Ketua DPRD, Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
“Sidang perdana pada hari ini gagal digelar karena tergugat utama KPRI Raung tidak hadir, dan yang hadir hanya dari turut tergugat yakni Diskoperindag dan kuasa hukum Bupati Situbondo, turut tergugat Ketua DPRD dan Kementerian Koperasi juga tidak hadir,” kata Saiful.
Ia berharap, tergugat dan turut tergugat aktif dalam persidangan karena diharapkan perkara ini selesai melalui mediasi. Apalagi, nasabah atau penggugat mayoritas adalah para pensiunan guru yang sudah berusia di atas 60 tahun.
Dalam persidangan itu, pihak tergugat dari KPRI Raung tidak hadir. Sehingga pihak pengadilan menunda persidangan untuk mendengarkan keterangan tergugat dalam waktu yang lain. (ntr/van)