Poscomedia.id- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, menangkap dan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan, karena menggalang donasi bagi korban bencana banjir di negaranya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Aditya Nursanto mengemukakan WNA yang ditangkap itu adalah SA pada 3 September 2025. “SA menggalang dana tanpa izin dari instansi yang berwenang, masyarakat diresahkan oleh kegiatan SA yang tampak terlihat di beberapa wilayah di daerah Blitar di beberapa waktu belakangan,” katanya di Blitar, Kamis (11/9).
Ia menambahkan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif kepada SA terkait dengan aktivitasnya. Setelah melalui pemeriksaan, SA dinyatakan melanggar pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
“SA terbukti secara sah melanggar pasal 75 UU Keimigrasian dan akan dipulangkan paksa pada hari Kamis 11 September 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan, Imigrasi Blitar juga selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Blitar dari WNA yang tidak patuh akan aturan yang berlaku. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat Blitar, apabila menemukan WNA yang mencurigakan agar melapor ke kantor imigrasi terdekat,” kata dia.
Pada 2024 lalu, Imigrasi Blitar juga mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MI (45) dan MA (44), terkait aksi keduanya melakukan pengumpulan donasi dengan paksaan. MI dan MA dikenakan TAK sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya dilakukan tindakan pendeportasian dengan waktu penangkalan selama enam bulan.
MI dan MA sebelumnya masuk dan berada di wilayah Malaysia untuk kegiatan pengumpulan donasi. Kemudian, keduanya mendarat di Bandara Juanda lalu melanjutkan perjalanan ke Bandar Lampung untuk melakukan pengumpulan donasi, berpindah-pindah kota hingga ke Blitar.
Total donasi yang terkumpul juga cukup besar hingga sekitar Rp263 juta dengan modus pengumpulan donasi untuk Palestina. (ntr/udi)