drg Wiyanto Berharap Kembali Jadi Kadinkes, Bupati Tunggu BKN

drg Wiyanto

POSCOMEDIA.ID, MALANG – Bupati Malang HM Sanusi memastikan eselon drg Wiyanto Wijoyo akan segera dikembalikan. Hal ini disampaikannya usai menghadiri pelantikan PABPDSI Kabupaten Malang di Pendopo Agung, kemarin.

Seperti diketahui, drg Wiyanto Wijoyo dicopot dari jabatannya sebagai Kadis Kesehatan Kabupaten Malang pada 2024 lalu. Kemudian mengajukan gugatan ke PTUN hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Keputusannya Bupati wajib mencabut surat pencopotan dan mengembalikan Wiyanto ke jabatan Kadinkes atau jabatan setara.

“Sudah diproses (pengembalian eselon, red). Sekarang masih diusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN),’’ ujar Sanusi.

Meski begitu, Sanusi tidak menjanjikan Wiyanto akan kembali ke posisi lamanya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Padahal, dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) disebutkan bahwa Bupati wajib mencabut surat pencopotan dan mengembalikan Wiyanto ke jabatan Kadinkes atau jabatan setara.

“Eselonnya dulu yang dikembalikan. Untuk jabatannya masih nanti,’’ tegas Sanusi.

Sanusi mengaku secara akademik Wiyanto memiliki keilmuan sebagai dokter. “Masalahnya di mana? drg Arbani Wibowo juga dokter gigi, tapi bisa menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Buktinya bisa bertugas profesional,” ungkapnya.

Namun, Sanusi belum bisa memastikan posisi Wiyanto setelah eselonnya dipulihkan. “Ya nanti. Sekarang masih diajukan dulu ke BKN,’’ imbuhnya.

Terpisah, drg Wiyanto Wijoyo berharap dirinya dikembalikan ke posisi semula. Ia menegaskan siap bekerja demi kemajuan bidang kesehatan di Kabupaten Malang.

“Saat ini saya tidak mau banyak berkata-kata. Yang jelas, saya siap bekerja melayani dan mengabdi kepada masyarakat serta pemerintah Kabupaten Malang, khususnya Bupati,’’ tegasnya.

Wiyanto mengaku selama masa pencopotan dirinya ditempatkan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai staf tanpa eselon. “Ya, eselon saya juga dihapus. Makanya begitu MA memutuskan, kami pun lega. Sekarang kami masih menunggu,’’ ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Usulkan Pembatasan Usia Kendaraan

Seperti diketahui, Wiyanto menggugat Bupati Malang melalui PTUN atas pencopotan dirinya sebagai Kadinkes. Gugatan itu sempat ditolak, sebelum akhirnya ia menang di tingkat banding PTTUN. Pemkab Malang lalu mengajukan kasasi ke MA, tetapi ditolak melalui putusan Nomor 324 K/TUN/2025 tertanggal 23 Juli 2025.

Putusan MA mewajibkan Bupati mencabut SK pencopotan dan mengembalikan Wiyanto ke jabatan Kadinkes atau jabatan setara. Pencopotan Wiyanto sebelumnya dilakukan karena ia dinilai menyalahi aturan pencanangan program jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu tahun 2023, yang membuat Pemkab Malang menunggak premi BPJS Kesehatan. (ira/aim)