DPRD Surabaya Usulkan Pembatasan Usia Kendaraan

SIDAK: Anggota DPRD Kota Surabaya Achmad Nurdjayanto (dua kanan) saat meninjau pelaksanaan uji kir kendaraan truk.( ANTARA/Indra Setiawan)

MALANG POSCO MEDIA GROUP, SURABAYA- Anggota DPRD Kota Surabaya Achmad Nurdjayanto mengusulkan adanya pembatasan usia kendaraan truk yang beroperasi di Kota Pahlawan, sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan pengendara di jalan raya.


“Sampai saat ini masih belum ada peraturan mengikat tentang pembatasan usia kendaraan truk. Bahkan, ada beberapa truk yang usianya sudah puluhan tahun masih dioperasionalkan sebagai kendaraan angkutan barang,” katanya saat meninjau lokasi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR di Margomulyo, Surabaya, kemarin.


Ia mengatakan dengan adanya pembatasan tersebut diharapkan potensi kecelakaan lalu lintas akibat usia kendaraan truk bisa dicegah. Terlebih saat ini untuk Dinas Perhubungan tidak memiliki wewenang untuk memberikan tindakan. “Harapannya ada pembatasan kendaraan tahun pembuatan 1970-1980 yang sampai saat ini masih beroperasi,” katanya.


Ia mengatakan pembatasan terhadap usia kendaraan tersebut perlu dilakukan, terutama untuk perkotaan yang memiliki lalu lintas tinggi seperti di Kota Surabaya. “Berdasarkan data di Badan Pusat Statistik menunjukkan jika jumlah kendaraan truk yang ada di Kota Surabaya mencapai 180 ribu unit. Kalau kendaraan truk usianya sudah tua, tentunya akan menghambat laju kendaraan dan Dinas Perhubungan, dan Kepolisian akan terbebani karena kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan tua tersebut,” ujarnya.


Kepala Tim Pengujian Kendaraan Bermotor Uji KIR Margomulyo, Yudha Hadi Utomo mengaku saat ini ada kecenderungan penurunan jumlah kendaraan yang melakukan uji kir sejak diterapkannya penggratisan pelaksanaan uji kir sejak tahun 2024. “Jika biasanya ada 250 kendaraan per hari yang dilayani, sekarang hanya tinggal 150 kendaraan saja per harinya,” tambahnya.


Ia menilai penurunan jumlah kendaraan yang diuji kir tersebut, salah satunya akibat tidak adanya punishment yang diberikan saat uji kir tersebut dilakukan. “Karena kami hanya bisa memberikan rekomendasi kendaraan tersebut tidak lulus uji kir tanpa adanya denda atau juga yang lainnya,” pungkasnya. (ntr/udi)

Baca Juga:  Gunung Semeru Meletus Lagi: Tinggi Letusan 600 Meter di Atas Puncak