MALANG POSCO MEDIA GROUP, JAKARTA- Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengungkap keinginan agar ke depan undang-undang yang mengatur perjalanan haji harus juga mengatur batas atas biaya haji furoda, meskipun program itu sepenuhnya dikerjakan pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi.
Marwan mengatakan, saat ini belum ada aturan dalam negeri yang mengatur batas atas biaya haji furoda, yang nilainya per orang dapat mencapai mulai dari kisaran Rp400 juta sampai Rp900 juta lebih.
“Furoda ini swasta dan di dalam undang-undang kita memang belum menyebutkan furoda. Sekalipun ini swasta, tetap saja yang berangkat itu jamaah dari Indonesia maka dalam hal perlindungan, baik keamanan maupun mengenai pembiayaan tentu Pemerintah Indonesia harus hadir di dalamnya,” kata Marwan saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1), selepas bersama Panitia Kerja Biaya Haji Komisi VIII DPR bertemu Presiden Prabowo Subianto.
Dia melanjutkan agar ke depan revisi Undang-Undang Haji dapat mengatur itu. Marwan menjelaskan tujuan pengaturan batas atas itu agar tidak ada agen-agen tertentu yang mempermainkan harga sehingga merugikan jamaah haji Indonesia. “Warga Indonesia tidak boleh juga dipermainkan harga-harganya. Nanti yang akan datang harus kita batasi. Ada batas atas. Sekali pun orang menyerbu furoda, harus ada batas atas,” ujar Marwan.
Haji furoda merupakan program haji yang diatur oleh Pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus kepada jamaah haji di luar kuota haji dari asal negara mereka masing-masing. Dengan demikian, jamaah haji yang berangkat ke Tanah Suci melalui program haji furoda tidak menggunakan kuota haji yang diterima Pemerintah Indonesia.
Dalam program haji furoda, umumnya calon peserta haji tidak perlu menunggu lama karena mereka tidak masuk dalam kuota haji nasional. Para peserta haji furoda juga menggunakan visa undangan khusus yang disebut Visa Mujamalah (visa undangan, red.).
Sementara itu, Kemenag juga telah menerbitkan rencana perjalanan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 setelah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI. “Pada 1 Mei 2025 jamaah haji mulai masuk asrama haji. 2 Mei 2025 awal pemberangkatan jamaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Rabu (8/1).
Pemerintah dan DPR telah menyepakati BPIH 1446 Hijriah/2025 dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79. Dari jumlah itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah rerata sebesar Rp55.431.750,78. Hasil kesepakatan pemerintah dan DPR ini akan diajukan ke Presiden RI untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 2025, dan selanjutnya dilakukan proses pelunasan Bipih oleh jamaah.
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota haji, terdiri atas 201.063 haji reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 haji khusus. Hilman menjelaskan masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jamaah calon haji akan berlangsung selama 30 hari. Sementara rata-rata masa tinggal jamaah Indonesia di Arab Saudi adalah 41 hari. (ntr/udi)