DKPP Beberkan Kronologi Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Hingga Berujung Dicopot

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) saat bersidang.(Foto:DKPP/PM)

POSCOMEDIA, JAKARTA –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) membeberkan kronologis peristiwa terjadinya tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari terhadap CAT, pengadu. Dijelaskan DKPP perkenalan CAT (pengadu) dan Hasyim terjadi di pulau Bali. Saat itu pengadu  yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) pada 29 Juli hingga 1 Agustus 2023. Keduanya bertemu saat acara jalan sehat yang merupakan agenda bimtek pada 31 Juli 2023 dan saling bertukar nomor Whatsapp.

Kemudian pada 2 Agustus 2023, Hasyim mengajak pengadu bertemu, awalnya pertemuan diagendakan di Kantor KPU, namun entah kenapa Hasyim memindahkan pertemuan itu di Cafe Habitate Jakarta. Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas mengenai tugas PPLN dan penyelenggara pemilu.

Selanjutnya setelah pertemuan tersebut, keduanya masih menjalin komunikasi secara intens meski pengadu telah kembali ke Belanda. Pada 16 September 2023, Hasyim  membelikan tiket pesawat pengadu untuk pulang ke Indonesia dan  menyiapkan satu unit Apartemen Oakwood Suites Kuningan Jakarta.

Lalu di bulan yang sama tepatnya tanggal 25-29 pengadu kembali dibelikan tiket pulang pergi Jakarta-Singapura untuk mengikuti bimtek di Singapura. Pada saat keberangkatan ke Singapura, Hasyim mengajak pengadu  berangkat bersama dengan mobil dinas. Semua akomodasi pengadu di Singapura dibiayai oleh Hasyim, termasuk juga tiket pengadu pulang ke Belanda.

Namun sebelumnya, pada 9 dan 12 Agustus 2024, Hasyim mengirimkan pesan mengajak jalan berdua pengadu pada saat bimtek di Den Haag tanggal 2-7 Oktober 2023 nanti. Pengadu pun meminta tolong Hasyim untuk membawakan barang yang tertinggal di Jakarta. Hasyim menyanggupinya dengan mengirimkan rincian barang-barang yakni rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD dan 2 pax cwie mie. Pengadu pun menanyakan apa yang dimaksud “CD”, Hasyim membalas dengan kelakar ‘ohw maaf keselip hahaha.”

Baca Juga:  Presiden Perintahkan Ubah Status Bandara IKN Jadi Komersial

Saat bimtek di Den Haag, Hasyim yang menginap di Hotel Van der Valk pada 3 Oktober 2023 meminta CAT untuk pergi ke kamarnya. Hasyim memaksa pengadu untuk berhubungan badan. Awalnya pengadu menolak, namun Hasyim berjanji akan menikahi pengadu. Setelah kejadian tersebut keduanya sering jalan bersama di Belanda beberapa kali sebelum Hasyim kembali ke Indonesia pada 7 Oktober.

Hasyim juga pernah membelikan pengadu monitor seharga Rp 5.419.000 dikirimkan ke Oakwood Suites Kuningan. Hasyim menyiapkan satu unit Apartemen 705 di Oakwood Suites Kuningan untuk pengadu tinggal dari 8 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Pada saat itulah pengadu menanyakan kepastian nikah yang dijanjikan oleh Hasyim sebelumnya. Keduanya bersepakat membuat perjanjian di atas materai.

Karena komunikasi dengan Hasyim tidak berjalan baik seperti yang dijanjikan, pengadu pun mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota PPLN pada 4 Februari 2024, dengan alasan adanya konflik kepentingan dengan Ketua KPU dan mengirimkan secara pribadi kepada Hasyim.

Sehingga pada akhirnya pengadu melakukan konsultasi kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI). Melalui Kuasa Hukum korban, Aristo Pangaribuan melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (18/4/2024), atas dugaan asusila yang dilakukan Hasyim kepada pengadu anggota PPLN Den Haag.

Sebelum membeberkan kronoligis, DKPP telah memutuskan memberhentikan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dari jabatannya. Pasalnya ia diduga telah melanggar kode etik dan pedoman Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan.

Penonaktifan Hasyim Asy’ari dibacakan langsung oleh ketua DKPP Heddy Lukito sidang di Gedung DKPP pada, Rabu (3/7/2024). Dalam putusan tersebut diterangkan jika yang bersangkutan terbukti telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT anggota panitia Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Baca Juga:  Tujuan Mudik Gratis DKI Jakarta: Daftar 19 Kota dan Kabupaten untuk Lebaran 2024

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan putusan.(han/lim)