Bawaslu Siap Hadapi 270 Perkara PHPU Pileg

HALAL BIHALAL: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) bersama anggota Bawaslu RI Herwyn J H Malonda (tengah) saat menghadiri saat halalbihalal dengan jajaran di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (16/4/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Poscomedia – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan lembaganya siap menghadapi 270 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Anggota Legislatif di Mahkamah Konstitusi.

“Kemungkinan kami (pimpinan Bawaslu RI), saya, Pak Herwyn dan Bu Lolly, Pak Totok dan juga Pak Puadi akan membagi kami berlima dalam menghadiri sidang di MK,” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (16/4).

Selain itu, Bagja juga menyiapkan jajaran panitia pengawas (panwas) ad hoc dalam rangka persiapan khusus menghadapi PHPU Pileg di MK. “Kami akan minta keterangannya. Jika tidak bisa, mungkin kita harapkan bahwa Bawaslu kabupaten/kota bisa memberikan keterangan sebagai pengganti panwas kecamatan yang tidak bisa hadir,” jelasnya.

“Ini harus kami selesaikan sampai akhir bulan ke depan dan pertengahan bulan Mei. Kami harapkan selesai semua,” tambahnya.

Bagja menambahkan Bawaslu tidak dapat menghadirkan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dalam persidangan PHPU Pileg karena masa tugasnya telah habis. Sementara itu, MK akan menerima kesimpulan sidang sengketa atau PHPU Pilpres 2024 pada Selasa ini. “Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan,” ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono di Jakarta, Senin (15/4).

Fajar mengatakan bahwa kesimpulan sidang semestinya diserahkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa pilpres. Dalam hal ini adalah tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon satu dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon dua.

Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon, Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, dan Bawaslu. Kesimpulan tersebut akan menjadi peluru terakhir para pihak dalam sengketa pilpres ini. “Semestinya iya diserahkan oleh seluruh pihak karena kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing,” tambah dia.

Baca Juga:  Mensesneg Pratikno: Belum Terima Surat Pengunduran Diri Mahfud Md. dari Menkopolhukam

Diinformasikan oleh Fajar bahwa pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan pada hari Senin, 22 April 2024. (ntr/udi)