Batas Waktu 6 Juni 2024: Kemenag Ingatkan Jamaah Umrah untuk Segera Kembali

Ilustrasi: Jamaah calon haji Indonesia bersiap melakukan umrah sunah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Poscomedia – Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta seluruh jamaah umrah Indonesia untuk kembali ke Tanah Air sebelum tanggal 29 Zulkaidah 1445 Hijriah atau 6 Juni 2024.

Permintaan tersebut diumumkan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan bahwa jamaah umrah hanya diperbolehkan masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 Hijriah.

“Jamaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” kata Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Anna mengungkapkan terdapat sejumlah risiko bagi jamaah umrah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan jamaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

“Jamaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi,” ujarnya

Bila dideportasi, kata Anna, maka jamaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan.

“PPIU yang memberangkatkan jamaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya.

Anna juga mengingatkan visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi, lanjutnya, saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kemenag, kata Anna, akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan jamaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.

“Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jamaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jamaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” ucap Anna.

Baca Juga:  Bongkar Peredaran 100 Kg Sabu Jaringan Malaysia, 7  Tersangka Ditahan

Diketahui, penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94, disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jamaah umrah.

Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jamaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi. (ntr/pm)